Cemari Wajah Kota Padang, Bapenda Gelar Penertiban Spanduk Liar

Kegiatan penertiban spanduk maupun baliho yang dipasang di median jalan oleh Tim Bapeda (foto-Humas Bapenda Padang)


Padang, integritasmedia.com - WAJAH Kota Padang yang dikenal dengan panorama indah dan tata kota yang terus dibenahi, belakangan mulai tercemar. Bukan oleh sampah plastik ataupun coretan vandalisme, melainkan oleh maraknya spanduk, baliho, hingga papan nama usaha yang terpasang semrawut di berbagai sudut kota.


Mulai dari jalan protokol, jalur hijau, hingga depan pertokoan, media promosi luar ruang itu bertebaran tanpa aturan. Sebagian bahkan berdiri di median jalan, menutupi pandangan pengguna jalan sekaligus merusak estetika kota.


Fenomena ini akhirnya membuat Pemerintah Kota Padang bertindak tegas. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Satpol PP, penertiban besar-besaran pun dilakukan sejak Senin (8/9/25).


Kepala Bapenda Kota Padang, Yosefriawan, menegaskan bahwa aksi penertiban ini bukan sekadar membersihkan kota, tetapi juga menjalankan amanat regulasi.


“Sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame, setiap spanduk maupun baliho dilarang dipasang di median jalan. Banyak yang melanggar aturan ini, makanya kita lakukan penertiban,” ungkap Yosefriawan, Selasa (9/9/25).


Tak hanya itu, reklame yang dipasang sembarangan di depan toko dan menutup pandangan atau mengganggu kenyamanan publik juga ikut diturunkan.


“Bukan hanya soal keindahan kota, tapi juga soal ketertiban, keselamatan, dan kepatuhan membayar pajak reklame. Banyak spanduk komersial yang juga tidak tercatat membayar pajak,” tegasnya.


Sejak dimulai pada Senin, tim gabungan bergerak menyusuri sejumlah ruas jalan utama. Pada hari pertama, penertiban dilakukan di jalur hijau Jalan Hamka hingga batas kota, Jalan Pemuda, Jalan A. Yani, dan beberapa titik lainnya.


Kemudian pada Selasa (9/9/25), tim kembali bergerak lebih luas. Kawasan wisata Pantai Padang, Bandar Olo, Andalas, hingga sepanjang Bypass menjadi lokasi pembersihan.


Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kabid Pengendalian dan Pelaporan Pendapatan Bapenda, Ikrar Prakarsa, dengan pola operasi lapangan dari pagi hingga sore.


“Penertiban ini akan berlanjut dalam satu bulan penuh. Tim setiap hari bergerak untuk memastikan tidak ada lagi reklame liar yang merusak keindahan kota,” jelas Yosefriawan.


Langkah ini, menurut Pemko, tidak hanya soal tegaknya aturan, tetapi juga menyangkut citra Kota Padang sebagai ibu kota provinsi yang menjadi pusat pemerintahan, pendidikan, hingga pariwisata di Sumatera Barat.


Spanduk dan baliho liar dinilai bukan hanya mengganggu pandangan, tetapi juga memberi kesan semrawut dan menurunkan kualitas tata kota. Hal itu tentu bertolak belakang dengan semangat pemerintah untuk menjadikan Padang sebagai kota yang tertata rapi, ramah wisatawan, sekaligus nyaman bagi warganya.


“Keindahan kota bukan hanya soal taman yang asri atau jalan yang bersih, tetapi juga keteraturan. Jika spanduk dibiarkan semrawut, wajah kota akan terlihat kumuh,” kata Yosefriawan.


Melalui operasi penertiban ini, Pemko Padang juga mengirimkan pesan kuat kepada para pelaku usaha. Mereka diminta untuk lebih tertib dan tidak semaunya memasang spanduk atau baliho.


“Silakan berpromosi, tapi lakukan sesuai aturan. Ada tempat yang sudah disediakan agar tidak mengganggu kenyamanan publik. Jangan sampai karena ingin promosi, malah merusak wajah kota,” imbau Yosefriawan.


Ia menambahkan, pemasangan reklame juga sebaiknya dilakukan dengan mekanisme resmi, termasuk kewajiban pajak yang akan kembali pada pembangunan kota.


“Mari sama-sama kita jaga keindahan Padang. Kota ini bukan hanya milik pemerintah, tetapi juga rumah bagi kita semua,” tutupnya.(d'on/int)


#PemkoPadang #BapendaPadang #SatpolPPPadang #Tertibkan #SpandukLiar


Post a Comment

أحدث أقدم