Diduga Jadi Pengedar Sabu, Sepasang Kekasih Ditangkap di Agam

Sepasang kekasih yang diciduk Satresnarkoba Polres Agam karena difuga edarkan sabu (foto-Dok. Humas Polres Agam)



Lubuk Basung, integritasmedia.com - WARGA Perumnas Villa Mutiara Residen III, Jorong Ujuang Padang, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, mendadak digegerkan oleh aksi penggerebekan aparat kepolisian pada Rabu (3/9/25) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Dua orang yang diketahui berstatus sepasang kekasih diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam karena diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.


Kedua pelaku masing-masing berinisial EK (35), seorang ibu rumah tangga, dan ER (37), pria yang disebut belum memiliki pekerjaan tetap. Pasangan ini ditangkap di rumah kontrakan yang mereka tempati di kawasan perumahan tersebut, setelah aparat kepolisian mengantongi informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan keduanya.


Menurut Kasat Resnarkoba Polres Agam, Iptu Herwin, penangkapan berlangsung cukup dramatis. Awalnya, tim menerima laporan dari warga yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi memastikan bahwa laporan itu benar adanya.


“Tim bergerak cepat. Begitu dipastikan ada barang bukti sabu di dalam rumah kontrakan, penggerebekan langsung dilakukan. Warga sekitar turut menyaksikan proses penangkapan,” ujar Iptu Herwin.


Saat penggeledahan, suasana rumah kontrakan tersebut sontak mencekam. Warga sekitar berdatangan, sebagian terkejut karena tidak menyangka lingkungan perumahan yang relatif tenang justru menjadi tempat peredaran narkoba.


Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan peredaran narkoba. Di antaranya:

Dua paket kecil narkotika golongan I diduga jenis sabu

Uang tunai Rp200 ribu, yang diduga hasil penjualan sabu

Dua unit telepon genggam, yang kemungkinan digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli

Timbangan digital, indikasi kuat adanya aktivitas pembagian sabu untuk dijual kembali

Alat hisap (bong) dan kaca pirek berisi sabu

Dompet dan perlengkapan lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba


Temuan itu memperkuat dugaan bahwa pasangan ini bukan hanya pengguna, melainkan juga berperan sebagai pengedar kecil-kecilan di kawasan tersebut.


Iptu Herwin menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba bisa menyusup ke mana saja, termasuk ke kawasan perumahan yang terkesan aman dan jauh dari hiruk-pikuk kota.


“Kami berkomitmen penuh memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Agam. Narkoba adalah ancaman serius bagi masa depan generasi muda. Karena itu, kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegasnya.


Menurut Herwin, setelah penangkapan, kedua tersangka bersama barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Agam untuk diproses hukum lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai perannya sebagai pengedar.


Kasus ini juga menunjukkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam membantu aparat kepolisian. Laporan warga yang resah terhadap aktivitas mencurigakan terbukti menjadi kunci terungkapnya kasus ini.


“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar. Jika ada yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib. Jangan biarkan narkoba merusak lingkungan kita,” tutup Iptu Herwin.


Kini, sepasang kekasih tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Sementara itu, warga Perumnas Villa Mutiara Residen III bisa sedikit bernafas lega, meski tetap dihantui rasa was-was bahwa ancaman narkoba bisa hadir kapan saja dan di mana saja.(Mond/hen)


#KabupatenAgam #KecamatanLubukBasung #SatresnarkobaPolresAgam #Narkoba #Sabu #Kriminal

Post a Comment

أحدث أقدم