Batusangkar,IntegritasMedia.com — Proses pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2026 resmi mencapai puncaknya dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan antara DPRD dan Bupati Tanah Datar pada Selasa (2/9/2025). Penandatanganan ini menjadi tonggak penting dalam siklus penganggaran daerah, menandai selesainya rangkaian pembahasan intensif yang telah berlangsung sejak Agustus lalu.
Rangkaian pembahasan dimulai pada 21 Agustus 2025 melalui pertemuan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pada tahap ini, kedua pihak merumuskan arah kebijakan anggaran serta menyesuaikannya dengan kondisi fiskal dan kebutuhan pembangunan daerah. Proses berlanjut hingga 1 September 2025 dengan penandatanganan berita acara pembahasan KUA dan PPAS oleh Banggar dan TAPD.
Sebagai tindak lanjut, pada pagi hari Selasa (2/9/2025), DPRD menggelar rapat paripurna internal guna menetapkan keputusan dewan tentang KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026. Agenda rapat berjalan lancar, menjadi dasar hukum dan legitimasi politik untuk masuk ke tahap final penandatanganan Nota Kesepakatan bersama Pemerintah Daerah.
Dalam rapat paripurna resmi DPRD yang digelar siang harinya, agenda utama dimulai dengan pembacaan konsep Nota Kesepakatan KUA dan PPAS. Setelah itu, dilakukan penandatanganan oleh pimpinan DPRD bersama Bupati Tanah Datar. Prosesi ini disaksikan oleh anggota dewan, jajaran pejabat pemerintah daerah, serta unsur terkait lainnya.
Bupati Tanah Datar dalam sambutannya menekankan bahwa kesepakatan ini bukan sekadar formalitas, melainkan wujud tanggung jawab bersama antara legislatif dan eksekutif dalam penyelenggaraan pembangunan daerah. “Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan KUA dan PPAS ini, maka Pemerintah Daerah dan DPRD mempunyai tanggung jawab yang sama melalui fungsi dan kewenangan masing-masing untuk mewujudkan target pembangunan daerah tahun 2026,” ujarnya.
Penyusunan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Selain itu, penyusunan juga mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 yang memuat kerangka ekonomi makro, kebijakan pendapatan, belanja, pembiayaan, serta asumsi dasar penyusunan APBD.
Arah kebijakan pembangunan Kabupaten Tanah Datar Tahun 2026 dirancang untuk mendukung pencapaian target yang telah ditetapkan dalam RPJMD 2025–2029. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika perekonomian serta kondisi sosial masyarakat, sehingga anggaran benar-benar diarahkan pada program prioritas yang menyentuh kebutuhan masyarakat secara langsung.
Nota Kesepakatan KUA dan PPAS yang telah ditandatangani ini akan menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan APBD (RAPBD) Tahun Anggaran 2026. Seluruh perangkat daerah diminta segera menindaklanjuti dengan menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) sesuai program, kegiatan, dan sub-kegiatan yang telah dialokasikan, dengan tetap mempedomani ketentuan perundang-undangan.
Pemerintah berharap penyusunan RAPBD 2026 dapat segera diselesaikan dan disampaikan kembali ke DPRD. Selanjutnya, dokumen tersebut akan dibahas oleh Banggar DPRD bersama TAPD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang APBD. Dengan demikian, siklus penganggaran daerah dapat berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan dalam regulasi.
Kesepakatan bersama ini menjadi simbol komitmen antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Tanah Datar dalam melaksanakan pembangunan yang efektif, transparan, dan akuntabel. Lebih jauh, masyarakat diharapkan dapat merasakan manfaat nyata dari setiap kebijakan anggaran yang telah disusun dengan penuh pertimbangan demi tercapainya kesejahteraan bersama di tahun 2026.
Pewarta : Bonar Surya
Posting Komentar