. Plt Dirut Pamtigo Medi Purnama
Payakumbuh, Integritasmedia.com-DPRD Agam melakukan kunjungan kerja ke Perumda.Tirta Sago Kota Payakumbuh Rabu (3/9/25).Kunjungan dari Komisi.2 DPRD Agam tersebut terkait dengan investasi air dalam kemasan ( AMDK ).
Plt Dirut Perumda Air Minum Tirta Sago (PAMtigo) kota Payakumbuh Media Purnama mengatakan kepada media bahwa kunjungan rombongan anggota DPRD Agam Komisi 2 tersebut dalam rangka kajian mengenai investasi air minum dalam kemasan (AMDK).Karena air minum dalam kemasan tersebut merupakan investasi salah satu dalam peningkatan pelayanan tentang air bersih yang higienis kepada masyarakat serta peluang investasi dari pihak ketiga.
Lebih lanjut disampaikannya bahwa investasi besar harus memperhatikan Feasibility study (Study Kelayakan ), apakah layak dari segi ekonomi, segi lingkungan hidup dan sebagainya sehingga investasi bermanfaat bagi masyarakat.Dan ketersediaan sumber air baku yang berkualitas adalah faktor utama dalam bisnis AMDK.
Disampaikannya sesuai dengan Perrmendagri ini mengatur mengenai Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum. BUMDAM dikategorikan berdasarkan jumlah pelanggan. Dalam hal BUMDAM sekaligus mengelola air limbah, pelanggan air limbah dapat diperhitungkan ke dalam jumlah pelanggan. Kategori BUMDAM yaitu kecil untuk jumlah pelanggan paling banyak 50.000 (lima puluh ribu) pelanggan; sedang untuk jumlah pelanggan sebanyak 50.001 (lima puluh ribu satu) sampai dengan 100.000 (seratus ribu) pelanggan; dan besar untuk jumlah pelanggan lebih dari 100.000 (seratus ribu) pelanggan.
Dikatakannya bahwa pada pada Perumda Air Minum Persentase biaya operasional sebesar 0.95 % untuk PDAM skala kecil dibandingkan dalam artinya PDAM berlaba sebesar 5%, sehingga PDAM bisa menjadi perusahaan profesional, dan juga biaya pegawai tidak lebih besar dari 40% dari pendapatan.
Disampaikannya dilihat dari segi efisiensi tenaga kerja PDAM Payakumbuh lebih baik dari PDAM Agam.Karena jumlah tenaga kerja PDAM Kota Payakumbuh sebanyak 92 karyawan dengan jumlah pelanggan lebih kurang 34.000 SR dibandingkan Kabupaten Agam jumlah karyawan dengan jumlah 76 dan pelanggan 17.000 SR.
Dikatakan oleh Plt Dirut Medi bahwa Pemkab, Agam dan Kota Payakumbuh sama-sama berminat ikut SPAM Regional.Dan untuk SPAM Regional Kota Payakumbuh-Kabupaten Limapuluhkota, dan Kabupaten Agam-Kota Bukittinggi.
Disebutkannya bahwa Kota Payakumbuh melalui Walikota Payakumbuh telah menanda tangani surat minat dan masih menunggu tanda tangan surat minat dari bupati Limapuluhkota, ujar Plt Dirut Medi Purnama.(Ac Dt)
Nota Jawaban ini disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Agam, yang dipimpin Novi Irwan Ketua DPRD Agam didampingi para Wakil Ketua di aula DPRD Agam.
Pada kesempatan tersebut, Edi Busti menyampaikan jawaban Bupati Agam atas pertanyaan, tanggapan dan saran yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD Agam, diantaranya, pendistribusian air bersih di Kabupaten Agam dapat diperluas dan juga berdampak positif kepada PAD Kabupaten Agam. “Ini juga menjadi tujuan pemerintah daerah dan hal ini akan menjadi target kinerja direksi PDAM yang akan datang,” katanya.
Terkait pertanyaan yang diajukan, luas layanan air bersih yang telah diberikan oleh PDAM Tirta Antokan kepada masyarakat Kabupaten Agam, bupati menjelaskan bahwa jumlah sambungan layanan yang telah diberikan PDAM kepada masyarakat sebanyak 17.220 sambungan dengan jumlah masyarakat terlayani lebih kurang sebanyak 71.118 jiwa. "Sambungan itu tersebar di 9 unit yaitu Lubuk Basung, Ampek Nagari, Tanjung Mutiara, Tanjung Raya, Matur, IV Koto, Ampek Angkek, Canduang, Baso dan Sungai Pua,” jelasnya.
Sedangkan terkait dengan harapan yang disampaikan agar penyertaan modal pemerintah daerah ini sudah didasarkan pada perhitungan dan dapat memberikan dampak positif bagi daerah dan memberikan PAD, bupati menjelaskan bahwa untuk pendirian BUMD dan penyertaan modal kepada BUMD sesuai dengan ketentuan regulasi, bahwa pemerintah daerah diharuskan melakukan penyusunan analisis investasi.
“Analisis investasi ini bertujuan untuk menganalisis kondisi keuangan pemerintah daerah dalam melakukan penyertaan modal dan menganalisis kelayakan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Agam ke PDAM Tirta Antokan,” ujarnya.
Selain itu, terkait penjelasan upaya pemerintah daerah dalam merealisasikan penyertaan modal ini dengan kondisi keuangan daerah yang terbatas dan program serta rencana perusahaan yang direncanakan, bupati mengatakan, pernyataan modal daerah ke PDAM Tirta Antokan dilakukan dalam bentuk tunai dan non tunai dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah serta program dan rencana kerja perusahaan yang telah melewati proses kajian kelayakan usahariwara DPRD Agam
Tujuh Fraksi DPRD Agam Setuju,Sah, PDAM Tirta Antokan Jadi Perumda Air Minum
Lubukbasung,kaba12 — Seluruh fraksi DPRD Agam nyatakan persetujuannya terhadadp rancangan peraturan daerah perusahaan daerah ( Ranperda Perumda) Air Minum Tirta Antokan menjadi peraturan daerah, sehingga PDAM Tirta Antokan saat ini menjadi Perumda Air Minum Tirta Antokan.
Pengesahan itu, ditandai dengan penandatangan dokimen pengesahan oleh pimpinan DPRD dan Bupati Agam Dr.Andriwarman dalam sidang paripurna, Selasa, (28/5) di ruang sidang utama DPRD Agam gedung dewan, Padang Baru, Lubukbasung.
Sidang paripurna yang dipimpim ketua DPRD Agam Dr.Novi Irwan didampingi para unsur pimpinan, dihadiri Bupati Agam,paraanggota DPRD Agam, unsur Forkopimda, Asisten, Staf Ahli, kepala OPD Pemkab Agam, pimpinan BUMD/BUMS dan sejumlah ormas masyarakat.
Pengesahan Perda Perumda Air Minum Tirta Antokan itu, menurut Ketua DPRD Agam Dr. Novi Irwan, diharapkan menjadi legitimasi dan regulasi kuat bagi perusahaan daerah tersebut, dalam mengembangkan usaha dan memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat luas.
Tidak hanya kualitas layanan terhadap konsumen, tapi juga mutu air bersih, profesinalisme pelayanan termasuk pengembangan usaha ke seluruh kecamatan yang ada di kabupaten Agam, mengingat potensi air bersih yang ada di kabupaten Agam sangat luar biasa.
Kami berharap, hal ini mencari acuan penting dalam mengembangkan usaha, mengingat saat ini, masyarakat membutuhkan pelayanan air bersih yang merata di seluruh kecamatan.Pengesahan Perda Perumda ini, diyakini akan mendorong peningkatan usaha, “sebut Novi Irwan optimis.
Ketua DPRD Agam itu mengaku optimis, Perumda air Minum Tirta Antokan bisa mewujudkan harapan dan impian masyarakat di sejumlah kecamatan, mengingat potensi yang dimiliki sangat besar, didukung para personil yang mumpuni dan dukungan potensi sumber air bersih di berbagai lokasi, ” kedepan masalah kebutuhan air bersih tidak lagi menjadi persoalan utama bagi
Permendagri ini mengatur mengenai Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum. BUMDAM dikategorikan berdasarkan jumlah pelanggan. Dalam hal BUMDAM sekaligus mengelola air limbah, pelanggan air limbah dapat diperhitungkan ke dalam jumlah pelanggan. Kategori BUMDAM yaitu kecil untuk jumlah pelanggan paling banyak 50.000 (lima puluh ribu) pelanggan; sedang untuk jumlah pelanggan sebanyak 50.001 (lima puluh ribu satu) sampai dengan 100.000 (seratus ribu) pelanggan; dan besar untuk jumlah pelanggan lebih dari 100.000 (seratus ribu) pelanggan.
إرسال تعليق