Jaksa Penuntut Umum ( JPU ). Tuntut Hukuman Mati Pembunuh, Siswi MTSN di Tanah Datar

Batusangkar,IntegritasMedia.com

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap Noval Julianto, terdakwa kasus pembunuhan Cinta Novita Sari, Siswi MTSN yang ditemukan dalam karung di Nagari Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat beberapa waktu lalu. Tuntutan ini dibacakan JPU 1. Hamdika Wiradi Putra.SH.MH.2. Andriyani. SH. 3. Maulana Fajri Adrian. SH.4. Samurl HGB Nababan. SH di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IIB Tanah Datar. Pada Hari Senin, 22 September 2025.


Dalam bacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Noval Julianto dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pembunuhan secara berencana terhadap korban Cinta Novita Sari. (CNS).


Sementara itu Bima Dwi Putra bin Endi Firdaus dituntut 20 tahun penjara. Karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana sesuai dakwaan  ke satu primair Penuntut Umum.


Disamping itu Mustafa Akmal Dtk Sidi Ali. SH.MH  selaku Penasehat Hukum  dari Noval Julianto bin Syahrial ( alm) dan Bima Dwi Putra bin Endi Firdaus saat dikonfirmasi awak media IntegritasMedia. Com melalui pesan singkat mengatakan, " kita akan melakukan pembelaan dan pledoi terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) selasa datang". Sampainya


Pewarta : Bonar Surya









Post a Comment

أحدث أقدم