![]() |
Penandatanganan PKS oleh Kepala Kejati Sumbar, Yuni Daru Winarsih, dan Dirut Bank Nagari, Gusti Candra (foto-humas bank nagari) |
Padang, integritasmedia.com - BANK Nagari kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah dengan langkah strategis memperkuat sinergi bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat. Pada Rabu (24/9/25), sebuah workshop bertajuk “Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam Penanganan Kredit Macet melalui Jalur Non-Litigasi dan Litigasi” digelar di Ruang Rapat Lantai 4 Kantor Pusat Bank Nagari.
Momen penting ini tidak sekadar berupa diskusi teknis, namun juga ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara antara Bank Nagari dan Kejati Sumbar.
Penandatanganan PKS dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Yuni Daru Winarsih, SH., M.Hum., dan Direktur Utama Bank Nagari, Gusti Candra, dengan disaksikan jajaran Direksi serta Dewan Komisaris Bank Nagari.
Kerja sama ini menjadi pijakan penting dalam memperkuat posisi Bank Nagari sebagai bank kebanggaan masyarakat Sumatera Barat, sekaligus mempertegas dukungan lembaga penegak hukum dalam menjaga keberlangsungan dunia usaha, khususnya perbankan daerah.
Dalam sambutannya, Kajati Sumbar, Yuni Daru Winarsih, menegaskan bahwa penyelesaian kredit macet tidak selalu harus ditempuh melalui jalur pengadilan.
“Tidak semua kasus kredit macet harus masuk ke ranah pengadilan. Mediasi, negosiasi, dan restrukturisasi sering kali lebih efisien, cepat, dan mampu menjaga hubungan baik antara bank dan debitur,” jelasnya.
Menurut Yuni, pendekatan non-litigasi bukan hanya memberi solusi yang lebih praktis, tetapi juga menjaga stabilitas hubungan antara lembaga keuangan dan masyarakat yang menjadi mitranya. Hal ini menjadi kunci dalam menciptakan iklim usaha yang sehat serta mengurangi potensi sengketa berkepanjangan.
Direktur Utama Bank Nagari, Gusti Candra, menyambut dengan optimis kerja sama strategis ini. Ia menilai dukungan Kejati Sumbar melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan memberikan penguatan besar dalam upaya penanganan kredit bermasalah.
“Kolaborasi ini bukan hanya soal penyelesaian kasus, tetapi juga langkah nyata menjaga kualitas aset Bank Nagari, menekan risiko kredit bermasalah, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap bank daerah,” ujar Gusti.
Dengan hadirnya sinergi ini, Bank Nagari semakin percaya diri dalam menjalankan fungsi intermediasi perbankan—menyalurkan kredit secara sehat, sekaligus menjaga keberlanjutan sektor usaha di Sumatera Barat.
Penandatanganan PKS ini bukan hanya kerja sama administratif semata, melainkan juga bentuk komitmen bersama antara lembaga negara dan BUMD dalam menopang ketahanan ekonomi daerah.
Melalui langkah kolaboratif, penyelesaian kredit macet dapat dilakukan secara lebih cepat, efisien, dan tepat sasaran, sehingga memberikan dampak positif langsung terhadap perekonomian masyarakat.
Bank Nagari, sebagai bank pembangunan daerah, memandang sinergi ini sebagai upaya strategis untuk memperkuat peran perbankan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Sumatera Barat, sekaligus menjaga kepercayaan publik sebagai aset terbesar yang dimiliki.
Dengan adanya kerja sama ini, Bank Nagari dan Kejati Sumbar bukan hanya membangun koordinasi teknis, tetapi juga menghadirkan jaminan kepastian hukum, stabilitas keuangan, serta keberlanjutan ekonomi daerah. Sebuah langkah nyata untuk mewujudkan Sumatera Barat yang lebih maju, mandiri, dan berdaya saing.(Adv)
#banknagari #bpdsumbar #KejatiSumatera #SinergiBUMDAparatHukum
Posting Komentar