Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Tim Macan Kumban Polres Pessel dalam Operasi Jaran Langkisau 2025

Pelaku curanmor berhasil ditangkap Tim Macan Kumbang Polres Pessel (foto-Humas Polres Pessel)


Painan, integritasmedia.com - AKSI pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan masyarakat akhirnya terbongkar. Tim Opsnal Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial I (39), yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor di wilayah hukum Pessel. Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu (6/9/25), di Jalan Sutan Syahrir, Painan, dalam rangkaian Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan “Jaran Langkisau 2025”.


Penangkapan pelaku berawal dari hasil penyelidikan intensif aparat kepolisian atas Laporan Polisi yang dibuat pada 20 Oktober 2024. Dalam laporan tersebut, seorang warga melaporkan kehilangan sepeda motor jenis Suzuki Smash warna merah silver yang diparkir di area perladangan Bukit RCTI, Painan.


Unit Macan Kumbang yang memang dikenal sebagai tim khusus pemburu pelaku kriminal jalanan langsung bergerak melakukan penelusuran. Setelah mengantongi identitas terduga, tim melakukan pengintaian hingga akhirnya menangkap I tanpa perlawanan di kawasan jalan protokol Painan.


Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian dengan nomor polisi BA 4382 GN. Motor tersebut diyakini kuat sebagai barang bukti utama karena sesuai dengan laporan korban dan telah masuk daftar target operasi.


“Pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti. Dari hasil interogasi awal, ia mengakui perbuatannya,” ungkap salah seorang penyidik Sat Reskrim.


Keberhasilan ini tidak hanya menjadi kabar gembira bagi korban, tetapi juga menegaskan komitmen Polres Pesisir Selatan dalam menjaga keamanan masyarakat dari tindak kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor.


Operasi Jaran Langkisau 2025 sendiri merupakan operasi kepolisian yang difokuskan untuk menekan angka kejahatan curanmor, dengan strategi menyasar para residivis maupun pelaku baru yang mencoba mencari kesempatan di wilayah hukum Pessel.


Kapolres Pesisir Selatan melalui Kasat Reskrim menyatakan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam melindungi masyarakat.


“Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti. Penangkapan ini adalah hasil kerja keras dan komitmen bersama dalam memberantas curanmor di Pesisir Selatan,” tegasnya.


Kini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Pessel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan I dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Pessel.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.


Masyarakat Pesisir Selatan menyambut baik keberhasilan ini. Aparat juga mengimbau agar warga tetap meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda atau sistem pengaman tambahan saat memarkirkan kendaraannya.


Keberhasilan Tim Macan Kumbang dalam kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku kriminal bahwa tidak ada ruang aman untuk kejahatan di Pessel.(Mond/hen)


#KabupatenPesisirSelatan #PolresPessel #TimMacanKumbang #OperasiJaranLangkisau2025 #JalanSutanSyahrirPainan #Curanmor #Kriminal

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama