Pelarian DPO Polres Tanah Datar Berakhir di Kota Jambi

Tim Reskrim Polres Tanah Datar bersama Unit Reskrim Polsek Jelutung yang didukungan TIK Polda Jambi berhasil mengamanka DPO pelaku pencurian dengan pemberatan (foto-tangkapan layar ju/std)



Jambi, integritasmedia.com - PELARIAN seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Polres Tanah Datar, Sumatera Barat, terkait kasus pencurian dengan pemberatan berakhir di "tangan" Unit Reskrim Polsek Jelutung, Polresta Jambi.


Setelah yang bersangkutan ditangkap pada Rabu (3/9/25) sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan ini berhasil dilaksanakan, setelah adanya koordinasi antara tim Reskrim Polres Tanah Datar dengan Unit Reskrim Polsek Jelutung dan dukungan TIK Polda Jambi.


Pelaku yang diketahui bernama Yonda Setiawan (31), warga Jakarta Timur, ditangkap di tempat kerjanya di kawasan Simpang Empat Asrama Haji, Jalan H. Agus Salim, Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.


Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ipda Ondo Siburian, SH, mengatakan, pihaknya langsung bergerak setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku dari hasil penyelidikan gabungan.


"Kami bersama tim dari Polres Tanah Datar melakukan penangkapan terhadap pelaku di wilayah Jelutung. Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tanjung Baru, Polres Tanah Datar," ujar Ipda Ondo. Kamis (4/9/25).


Lebih lanjut, Ondo menjelaskan bahwa pelaku saat ini telah diserahkan ke pihak Polres Tanah Datar untuk proses hukum lebih lanjut.


Diketahui, Kasus ini berawal dari laporan polisi yang dibuat oleh korban bernama Agung Saputra pada 21 Juli 2025 lalu di Polsek Tanjung Baru, Polres Tanah Datar, Polda Sumatera Barat.(ju/std/int)


#PolresTanahDatar #PolsekTanjungBaru #ReskrimPolsekJelutung #PolrestaJambi #DPO #PencurianDenganPemberatan

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama