![]() |
Sempat menghilang 5 bulan, Rio Kolak berhasil diringkus Tim Satreskrim Polres Pariaman (foto-Dok Humas Polres Pariaman) |
Mentawai, integritasmedia.com - PELARIAN panjang Riono alias Rio Kolak (38) berakhir sudah. Setelah hampir lima bulan menjadi buronan polisi akibat menggelapkan sepeda motor yang ia pinjam, pria asal Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang ini akhirnya berhasil ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Pariaman.
Rio Kolak diciduk petugas di sebuah tempat persembunyiannya di Jalan KM 9 Tuapejat, Kecamatan Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai, akhir pekan lalu. Penangkapan berlangsung cepat dan tanpa perlawanan, setelah polisi memastikan keberadaannya melalui serangkaian penyelidikan panjang.
Kasus ini bermula pada 8 April 2025, ketika kakak pemilik sepeda motor melapor ke Polres Pariaman. Sang adik pemilik motor memberikan pinjaman kendaraannya kepada pelaku dengan alasan yang terkesan sepele: menjemput alat pancing di rumah mertua.
Namun, motor itu tak pernah kembali. Hari demi hari berlalu, pelaku tak kunjung mengembalikan kendaraan tersebut. Curiga dengan gelagat tak wajar, pihak keluarga pun akhirnya melaporkan kasus ini kepada kepolisian.
“Berdasarkan pengakuan korban, sepeda motor dipinjam dengan dalih menjemput alat pancing. Tapi setelah dibawa, motor tidak pernah dikembalikan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rio Ramadhani, Senin (15/9/25).
Sejak laporan diterima, polisi langsung bergerak memburu pelaku. Awalnya, tim mendatangi rumah mertua Rio Kolak di Kota Pariaman. Namun, buruan licin itu sudah lebih dulu kabur.
Hasil penyelidikan terungkap, motor yang ia bawa kabur ternyata telah digadaikan kepada orang lain. Uang hasil gadai diduga dipakai pelaku untuk kebutuhan pribadi. Jejaknya kemudian tercium di Kepulauan Mentawai, sebuah lokasi yang cukup jauh dari tempat ia melakukan aksinya.
“Pelaku membawa kabur sepeda motor korban lalu menggadaikannya. Dari hasil pelacakan, akhirnya keberadaan pelaku terdeteksi di Mentawai,” kata Iptu Rio.
Setelah mendapat informasi akurat soal lokasi persembunyian Rio Kolak, tim Satreskrim segera diberangkatkan ke Mentawai. Dengan pengawasan ketat, petugas menyergap pelaku di sebuah tempat tinggal sederhana di Kecamatan Sipora.
Penangkapan berlangsung mulus. Pelaku tak sempat melawan. Saat diinterogasi di lokasi, ia mengakui perbuatannya dan bahkan menunjukkan keberadaan sepeda motor korban. Kendaraan tersebut akhirnya berhasil disita polisi sebagai barang bukti.
Kini, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pariaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Rio Kolak dijerat dengan pasal penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.
Kasat Reskrim Iptu Rio Ramadhani juga memberikan peringatan keras kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain, terutama kepada mereka yang belum benar-benar dikenal.
“Kasus ini menjadi pelajaran penting. Jangan mudah percaya meski alasan terlihat masuk akal. Waspada saat meminjamkan motor, karena bisa saja berakhir seperti ini,” tegasnya.
Catatan: Kasus seperti yang dilakukan Rio Kolak bukanlah yang pertama di Sumatera Barat. Fenomena penggelapan kendaraan bermotor dengan modus “pinjam sebentar, hilang selamanya” kerap terjadi. Biasanya, pelaku menyasar kerabat, tetangga, hingga teman dekat korban.
Polisi mengingatkan bahwa meski terlihat sepele, tindakan ini tetap masuk dalam kategori tindak pidana dan bisa berujung bui.
Rio Kolak kini tak lagi bisa bersembunyi. Pelariannya selama lima bulan akhirnya kandas di tangan aparat. Dari sekadar pinjam motor, hidupnya kini harus berurusan dengan jeruji besi.(Mond/hen)
#KepualauanMentawai #PolresPariaman #Kriminal #Curanmor
Posting Komentar