Bukittinggi, Integritasnedia.com-Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi menyerahkan sejumlah data pendukung kepada Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pembahasan batas wilayah dengan Kabupaten Agam.
Pertemuan berlangsung di Balai Kota Bukittinggi, Rabu (17/9/2025).
Data yang disampaikan antara lain peta lama terbitan Djawatan Tehnik Kota Bukittinggi bagian Kaartering sebelum tahun 1972.
Berdasarkan peta tersebut, luas wilayah Kota Bukittinggi tercatat 25,239 km². Data ini juga telah menjadi acuan dalam Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2010-2030, yang kemudian diubah dengan Perda Nomor 11 Tahun 2017.
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menegaskan bahwa data pendukung yang disampaikan menjadi salah satu penguat dalam proses penegasan batas daerah
Menurutnya, kepastian batas wilayah penting untuk dasar hukum administrasi, pelayanan publik, serta perencanaan pembangunan di daerah perbatasan.
“Kepastian batas wilayah sangat penting, bukan hanya untuk kepastian hukum, tapi juga bagi pelayanan publik dan perencanaan pembangunan, khususnya di kawasan perbatasan,” ujarnya.
Ramlan menambahkan, proses penegasan batas ini melibatkan pemerintah pusat, provinsi, dan Kabupaten Agam. Tahapan selanjutnya akan dilakukan verifikasi teknis di lapangan dan pembahasan bersama instansi terkait.
Ia berharap proses ini segera menghasilkan kesepakatan bersama dengan Kabupaten Agam, sehingga dapat dituangkan dalam berita acara yang menjadi dasar penetapan oleh Menteri Dalam Negeri.
“Harapan kami, pembahasan ini bisa segera menghasilkan kesepakatan dengan Kabupaten Agam. Jika sudah tercapai, kesepakatan itu akan dituangkan dalam berita acara dan menjadi dasar penetapan oleh Menteri Dalam Negeri,” tambahnya..(A(

إرسال تعليق