*38 Dokter Jadi Kepala Daerah di Indonesia, Bolehkah Kepala Daerah yang Berprofesi Sebagai Dokter Membuka Praktik di Hari Libur?*




Payakumbuh, Integrasmedia.com- Dalam pilkada serentak yg dilaksanakan pada hari Rabu (27/11/24) tahun lalu, banyak para  Dokter terpilih menjadi kepala daerah / wakil kepala daerah dalam pilkada serentak 2024 di berbagai wilayah di Indonesia dan telah menjalankan roda pemerintahan selama 1 tahun berjalan


Namun, belakangan ini, muncul banyak pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai boleh tidaknya seorang kepala daerah yang sebelumnya berprofesi sebagai dokter membuka praktik pada hari-hari libur atau di luar jam kerja pemerintahan.


Menanggapi hal tersebut, dapat dilihat dalam aturan yang berlaku, secara hukum tidak ada larangan eksplisit yang melarang kepala daerah untuk tetap menjalankan profesinya sebagai dokter, selama tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, etika profesi, serta tidak mengganggu tugas utama sebagai kepala daerah.


Undang-Undang No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah memang melarang kepala daerah merangkap jabatan.


Namun rangkap jabatan yang dimaksud adalah sebagai pejabat negara lain, komisaris, atau direksi pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sementara, profesi dokter tidak termasuk dalam kategori tersebut.


Tugas utama seorang kepala daerah adalah memimpin penyelenggaraan pemerintahan di daerahnya. Oleh karena itu, praktik dokter yang dilakukan pada hari libur atau di luar jam kerja pemerintahan tidak dianggap melanggar aturan, selama tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi dan tidak menimbulkan konflik kepentingan.


Saat ini di berbagai wilayah di Indonesia terdapat 38 Kepala Daerah/Wakil Kepala yang juga berprofesi sebagai dokter.


Peroode sebelum pilkada serentak 2024 juga banyak dokter yang menjadi kepala daerah. Diantaranya, tetap membuka praktik dengan izin yang sah. 


Salah satunya Wali Kota Banjar periode 2019 - 2024, dr. H. Herman Sutrisno. Meski menjalankan roda pemerintahan Kota Banjar, ia tak menanggalkan profesinya sebagai dokter.


Setiap pagi dan sore, di daerah Cisaga, Kabupaten Ciamis, H. Herman melayani pasien yang akan berobat.


Dikutip dari laman idionline org, berikut dokter yang kini menjabat kepala daerah / wakil kepala daerah di Indonesia :

1. Dr. Reny A. Lamdjido, Sp.Pk., M.Kes : Wakil Gubernur Sulawesi Tengah

2. Dr. Jihan Nurlela, MM : Wakil Gubernur Lampung

3. Dr. H. Asri Ludin Tambunan, M.Ked (Pd)., Sp.PD : Bupati Deli Serdang

4. Dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.Og, MKM : Bupati Labuhan Batu

5. Brigjen Pol(Purn). Dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes: Bupati Karo

6. Dr. Dr. Zulmaeta, Sp.OG, Subsp.KFM : Walikota Payakumbuh

7. Dr. Dr. H. Maulana, M.K.M : Walikota Jambi

8. Dr. Ardito Wijaya, M.K.M : Bupati Lampung Tengah

9. Dr. Mohammad Wahyu Ferdian, Sp.OG, MM : Bupati Cianjur

10. Dr. Robby Hernawan, Sp.OG, Subsp.KFM : Walikota Salatiga

11. Dr. Hj. Eisti'Anah, S.E : Bupati Demak

12. Dr. Amalia Desiana : Bupati Banjarnegara

13. Dr. (HC) Dr. H. Hasto Wardoyo, Sp.OG, Subsp.F.E.R : Walikota Yogyakarta

14. Dr. H. Aminuddin, Sp.OG, Subsp.Obsos, M.Kes : Walikota Probolinggo

15. Dr. Mohammad Haris : Bupati Probolinggo

16. Dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG : Bupati Buleleng

17. Dr. Christian Widodo : Walikota Kupang

18. Dr. Stefanus Bria Seran, Mph : Bupati Malaka

19. Dr. Karolin Margret Natasa, MH : Bupati Landak

20. Dr. Fahmi Fadli : Bupati Paser

21. Dr. Hj. Neni Moerniaeni, Sp.OG : Walikota Bontang

22. Dr. H. Khairul, M.Kes : Walikota Tarakan

23. Dr. Weny Gaib, Sp.M : Walikota Kotamobagu

24. Dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM : Walikota Kendari

25. Dr. Verna G. M. Inkiriwang : Bupati Poso

26. Dr. Dr. Delis Julkarson Hehi, MARS : Bupati Morowali Utara

27. Dr. Zadrak Tombeg, Sp.A : Bupati Tana Toraja

28. Dr. Heri Al Hilal : Wakil Bupati Aceh Tenggara

29. Dr. Asep Surya Atmaja : Wakil Bupati Bekasi

30. Dr. Sri Harso, Sp.S, M.Kes : Wakil Walikota Magelang

31. Dr. Muhammad Rizal Octavian : Wakil Bupati Mojokerto

32. Dr. Purnomo Hadi : Wakil Bupati Madiun

33. Dr. H. Asluchul Alif, M.Kes., MM., MHP : Wakil Bupati Gresik

34. Dr. Irfan : Wakil Bupati Bima

35. Dr. Yulianus Weng, M.Kes : Wakil Bupati Manggarai Barat

36. Dr. Richard Henry Marten Sualang : Wakil Walikota Manado

37. Dr. Baso Rahmanuddin, MM, M.Kes : Wakil Bupati Wajo

38. Dr. Juliana C. Ratuanak : Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar.


Hal ini menjadi bukti bahwa rangkap profesi semacam itu dimungkinkan, asalkan tetap dijalankan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum

.

Kepala daerah yang berprofesi sebagai dokter dapat membuka praktik pada hari libur atau di luar jam kerja, selama tetap menjaga profesionalisme, mematuhi etika profesi, serta tidak mengganggu pelaksanaan tugas pemerintahan

.

Pada intinya, kepala daerah yang berprofesi sebagai dokter diperbolehkan membuka praktik pada hari libur dengan beberapa ketentuan, yaitu:


Praktik tidak mengganggu tugas dan tanggung jawab sebagai kepala daerah


Tidak terjadi konflik kepentingan, termasuk penggunaan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi


Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan dan etika profesi kedokteran


Selain itu, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga tidak melarang dokter yang menjabat sebagai kepala daerah untuk tetap berpraktik, selama memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang sah dan menjalankan praktik sesuai ketentuan.


Berdasarkan Pasal 76 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, larangan rangkap jabatan hanya berlaku bagi kepala daerah yang menjadi pejabat negara lainnya. Profesi dokter tidak termasuk dalam kategori tersebut

.

Dengan demikian, praktik dokter oleh kepala daerah tetap dimungkinkan, selama dilakukan secara etis, profesional, dan tidak mengganggu tugas pemerintahan.(Tim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama