Payakumbuh, Integrasmedia.com- Dalam pilkada serentak yg dilaksanakan pada hari Rabu (27/11/24) tahun lalu, banyak para Dokter terpilih menjadi kepala daerah / wakil kepala daerah dalam pilkada serentak 2024 di berbagai wilayah di Indonesia dan telah menjalankan roda pemerintahan selama 1 tahun berjalan
Namun, belakangan ini, muncul banyak pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai boleh tidaknya seorang kepala daerah yang sebelumnya berprofesi sebagai dokter membuka praktik pada hari-hari libur atau di luar jam kerja pemerintahan.
Menanggapi hal tersebut, dapat dilihat dalam aturan yang berlaku, secara hukum tidak ada larangan eksplisit yang melarang kepala daerah untuk tetap menjalankan profesinya sebagai dokter, selama tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, etika profesi, serta tidak mengganggu tugas utama sebagai kepala daerah.
Undang-Undang No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah memang melarang kepala daerah merangkap jabatan.
Namun rangkap jabatan yang dimaksud adalah sebagai pejabat negara lain, komisaris, atau direksi pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sementara, profesi dokter tidak termasuk dalam kategori tersebut.
Tugas utama seorang kepala daerah adalah memimpin penyelenggaraan pemerintahan di daerahnya. Oleh karena itu, praktik dokter yang dilakukan pada hari libur atau di luar jam kerja pemerintahan tidak dianggap melanggar aturan, selama tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi dan tidak menimbulkan konflik kepentingan.
Saat ini di berbagai wilayah di Indonesia terdapat 38 Kepala Daerah/Wakil Kepala yang juga berprofesi sebagai dokter.
Peroode sebelum pilkada serentak 2024 juga banyak dokter yang menjadi kepala daerah. Diantaranya, tetap membuka praktik dengan izin yang sah.
Salah satunya Wali Kota Banjar periode 2019 - 2024, dr. H. Herman Sutrisno. Meski menjalankan roda pemerintahan Kota Banjar, ia tak menanggalkan profesinya sebagai dokter.
Setiap pagi dan sore, di daerah Cisaga, Kabupaten Ciamis, H. Herman melayani pasien yang akan berobat.
Dikutip dari laman idionline org, berikut dokter yang kini menjabat kepala daerah / wakil kepala daerah di Indonesia :
1. Dr. Reny A. Lamdjido, Sp.Pk., M.Kes : Wakil Gubernur Sulawesi Tengah
2. Dr. Jihan Nurlela, MM : Wakil Gubernur Lampung
3. Dr. H. Asri Ludin Tambunan, M.Ked (Pd)., Sp.PD : Bupati Deli Serdang
4. Dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.Og, MKM : Bupati Labuhan Batu
5. Brigjen Pol(Purn). Dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes: Bupati Karo
6. Dr. Dr. Zulmaeta, Sp.OG, Subsp.KFM : Walikota Payakumbuh
7. Dr. Dr. H. Maulana, M.K.M : Walikota Jambi
8. Dr. Ardito Wijaya, M.K.M : Bupati Lampung Tengah
9. Dr. Mohammad Wahyu Ferdian, Sp.OG, MM : Bupati Cianjur
10. Dr. Robby Hernawan, Sp.OG, Subsp.KFM : Walikota Salatiga
11. Dr. Hj. Eisti'Anah, S.E : Bupati Demak
12. Dr. Amalia Desiana : Bupati Banjarnegara
13. Dr. (HC) Dr. H. Hasto Wardoyo, Sp.OG, Subsp.F.E.R : Walikota Yogyakarta
14. Dr. H. Aminuddin, Sp.OG, Subsp.Obsos, M.Kes : Walikota Probolinggo
15. Dr. Mohammad Haris : Bupati Probolinggo
16. Dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG : Bupati Buleleng
17. Dr. Christian Widodo : Walikota Kupang
18. Dr. Stefanus Bria Seran, Mph : Bupati Malaka
19. Dr. Karolin Margret Natasa, MH : Bupati Landak
20. Dr. Fahmi Fadli : Bupati Paser
21. Dr. Hj. Neni Moerniaeni, Sp.OG : Walikota Bontang
22. Dr. H. Khairul, M.Kes : Walikota Tarakan
23. Dr. Weny Gaib, Sp.M : Walikota Kotamobagu
24. Dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM : Walikota Kendari
25. Dr. Verna G. M. Inkiriwang : Bupati Poso
26. Dr. Dr. Delis Julkarson Hehi, MARS : Bupati Morowali Utara
27. Dr. Zadrak Tombeg, Sp.A : Bupati Tana Toraja
28. Dr. Heri Al Hilal : Wakil Bupati Aceh Tenggara
29. Dr. Asep Surya Atmaja : Wakil Bupati Bekasi
30. Dr. Sri Harso, Sp.S, M.Kes : Wakil Walikota Magelang
31. Dr. Muhammad Rizal Octavian : Wakil Bupati Mojokerto
32. Dr. Purnomo Hadi : Wakil Bupati Madiun
33. Dr. H. Asluchul Alif, M.Kes., MM., MHP : Wakil Bupati Gresik
34. Dr. Irfan : Wakil Bupati Bima
35. Dr. Yulianus Weng, M.Kes : Wakil Bupati Manggarai Barat
36. Dr. Richard Henry Marten Sualang : Wakil Walikota Manado
37. Dr. Baso Rahmanuddin, MM, M.Kes : Wakil Bupati Wajo
38. Dr. Juliana C. Ratuanak : Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar.
Hal ini menjadi bukti bahwa rangkap profesi semacam itu dimungkinkan, asalkan tetap dijalankan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum
.
Kepala daerah yang berprofesi sebagai dokter dapat membuka praktik pada hari libur atau di luar jam kerja, selama tetap menjaga profesionalisme, mematuhi etika profesi, serta tidak mengganggu pelaksanaan tugas pemerintahan
.
Pada intinya, kepala daerah yang berprofesi sebagai dokter diperbolehkan membuka praktik pada hari libur dengan beberapa ketentuan, yaitu:
Praktik tidak mengganggu tugas dan tanggung jawab sebagai kepala daerah
Tidak terjadi konflik kepentingan, termasuk penggunaan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi
Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan dan etika profesi kedokteran
Selain itu, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga tidak melarang dokter yang menjabat sebagai kepala daerah untuk tetap berpraktik, selama memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang sah dan menjalankan praktik sesuai ketentuan.
Berdasarkan Pasal 76 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, larangan rangkap jabatan hanya berlaku bagi kepala daerah yang menjadi pejabat negara lainnya. Profesi dokter tidak termasuk dalam kategori tersebut
.
Dengan demikian, praktik dokter oleh kepala daerah tetap dimungkinkan, selama dilakukan secara etis, profesional, dan tidak mengganggu tugas pemerintahan.(Tim)

Posting Komentar