Batusangkar,IntrgritasMedia.com
Untuk mendapatkan jaminan atas kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah, maka masyarakat dirasa perlu untuk melakukan apa yang dinamakan dengan pendaftaran tanah. Selain itu, pendaftaran tanah juga bertujuan untuk menyediakan informasi yang akurat mengenai bidang tanah dan pemegang hak-nya yang bermanfaat bagi pihak- pihak berkepentingan termasuk pemerintah, dalam melakukan pembuatan dan keputusan hukum terkait tanah.
Demikian disampaikan Didi Mulyadi, S.H., M.Kn selaku Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanah Datar dalam acara sosiialisasi pendaftaran tanah yang diadakan Mahasiswa KKN Unand bekerjasama dengan BPN Kabupaten Tanah Datar yang bertempat di Aula Masjid Nurul Amal Nagari Tapi Selo, Kecamatan Lintau Buo Utara Selasa (5/8) siang.
Acara yang diinisiasi Mahasiswa Fakultas Hukum Unand dengan tajuk “Sadar Sertifikat, Lindungi Tanahmu” tersebut dibuka oleh Wali Nagari Tapi Selo yang diwakili oleh Hamdanis selaku Sekretaris Nagari Tapi Selo. Tal hamya itu kegiatan yang mendapat simpatik masyarakat ini juga dihadiri oleh Ketua KAN, Ketua LKAAM, Ketua Bundo Kanduang, Niniak Mamak, Pemuka Adat Nagari Tapi Selo serta Para Kepala Jorong di Nagari Tapi Selo.
Menurut Didi, sebagai syarat untuk pendaftaran tanah, dalam permohonannya masyarakat diwajibkan untuk melampirkan beberapa alas hak, diantaranya identitas diri pemohon seperti KTP, bukti kepemilikan tanah seperti Letter C atau akta jual beli, lalu bukti pembayaran pajak seperti SPPT, PBB, dan juga menyertakan dokumen tambahan seperti surat pernyataan bahwa tanah tidak sedang dalam bersengketa.
“Nanti kalau masih ada bapak ibu yang ragu dan kurang paham, silahkan komunikasikan dengan adik-adik KKN Unand atau langsung datang ke Kantor BPN Kabupaten Tanah Datar untuk menanyakan sesuatu, pasti petugas kami dengan senang hati akan melayani bapak dan ibu,” ujar Didi.
Menurut Didi Mulyadi, S.H., M.Kn selaku Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran tanah dari Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah Datar, sebagai syarat untuk pendaftaran tanah masyarakat diwajibkan untuk melampirkan beberapa alas hak, diantaranya: identitas diri pemohon seperti KTP, bukti kepemilikan tanah seperti Letter C atau akta jual beli, lalu bukti pembayaran pajak seperti SPPT, PBB, dan juga menyertakan dokumen tambahan seperti surat pernyataan bahwa tanah tidak sedang dalam bersengketa.
Nanti kalau masih ada bapak ibu yang ragu dan kurang paham, silahkan komunikasikan dengan adik-adik KKN Unand atau langsung datang ke Kantor BPN Kabupaten Tanah Datar untuk menanyakan segala sesuatunya, pasti petugas kami dengan senang hati akan melayani bapak dan ibu,” tandas Didi lagi.
Pada kesempatan tersebut, Didi Mulyadi atas nama Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar juga mengucapkan banyak terima kasih kepada Mahasiswa KKN Unand Nagari Tapi Selo 2025 yang telah menyelenggarakan dan bekerjasama dalam acara sosialisasi pendaftaran tanah ini.
“Kami merasa terbantu, ini adalah tugas kami (BPN) untuk menyampaikan kepada masyarakat terkait pendaftaran tanah ini, kami akan selalu mendukung program-program positif yang dilakukan oleh mahasiswa”, tegas Didi Mulyadi, yang juga pernah bertugas di BPN Kota Pariaman ini.
Di sisi lain, masyarakat Tapi Selo melalui Sekretaris Nagari, Hamdanis sangat mendukung adanya kegiatan sosialisasi pendaftaran tanah yang diselenggarakan oleh Mahasiswa KKN Unand Nagari Tapi Selo 2025 tersebut, terbukti dengan dihadirinya kegiatan tersebut oleh banyak pemangku kepentingan di Nagari Tapi Selo.
Selain Sekretaris Nagari, salah seorang tokoh masyarakat Nagari Tapi Selo juga meberikan apresiasinya kepada mahsiswa KKN yang telah melaksanakan acara ini. “Kami berterima kasih kepada anak-anak KKN Unand yang telah mengadakan kegiatan ini, dengan adanya sosialisasi pendaftaran tanah ini, kami menjadi tahu dan paham syarat-syarat dan juga mamfaat daripada pendaftaran tanah,” ungkap tokoh yang bergelar Datuak Djindo Besar ini.
Di samping itu, Rayhan Alhakim yang didampingi Savarina Haza Aziz, Renanthari Tauhidyani, dan Shintya Kumala Putri selaku Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas yang menginisiasi acara sosialisasi dan penyuluhan tersebut, menyampaikan bahwa maksud dan tujuan mengangkat permasalahan pendaftaran tanah karena memang pengetahuan. Inilah yang dibutuhkan bagi sebagian besar masyarakat di Nagari Tapi Selo, mengingat masih banyak tanah masyarakat yang belum bersertifikat di nagari tersebut. “Ya, menurut kami memang pengetahuan seperti ini yang dibutuhkan oleh masyarakat, masyarakat terkadang tidak tahu terkait permasalahan tanah yang mereka punya, dan dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat menjadi lebih paham tentang permasalahan-permasalahan pada tanah,” tegas Rayhan lagi yang diamini oleh rekan-rekannya yang akan mengakhiri masa KKN-nya pada akhir bulan Agustus 2025 ini di Ngari Tapi Selo.
Pewarta : Bonar Surya
Posting Komentar