![]() |
| Tim Bidang Pengendalian dan Pelaporan Pendapatan Bapenda Kota Padang saat melakukan razia reklame tanpa izin di Jalan Thamrin dan Adinegoro (foto-hms bapenda pdg) |
Padang, integritasmedia.com - BADAN Pendapan Daerah (Bapenda) Kota Padang, kembali melakukan penertiban reklame yang tidak pakai izin, melalui razia pada Kamis (16/10/25) pagi, di sepanjang Jalan Thamrin hingga Jalan Adinegoro. Kegiatan ini, dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Pelaporan Pendapatan, Ikrar Prakasa, S.STP, M.Si.
Penertiban dilakukan terhadap reklame-reklame milik pelaku usaha yang tidak membayar pajak atau tidak memiliki izin resmi. Dalam razia tersebut, beberapa reklame langsung dibongkar oleh petugas di lokasi.
“Kegiatan ini bertujuan agar para pedagang dan pemilik usaha lebih taat terhadap kewajiban pajak. Bagi reklame yang belum membayar pajak atau tidak memiliki izin, langsung kami tertibkan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Ikrar Prakasa kepada media.
Ikrar juga menegaskan bahwa pajak reklame dan setiap pemilik usaha wajib memperbarui serta melunasi kewajiban tersebut untuk menghindari sanksi.
Bapenda Padang berkomitmen melakukan penertiban secara berkala untuk meningkatkan kesadaran pajak masyarakat serta menjaga ketertiban dan estetika kota.
Masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk segera melakukan registrasi dan pelunasan pajak reklame melalui kanal resmi Bapenda, baik secara langsung maupun daring, pungkasnya.(int)
#PemkoPadang #BapendaKotaPadang #Penertiban #ReklameTakBerizin

Posting Komentar