Padang, integritasmedia.com - PAGI di awal minggu ini, terlihat berbeda dari hari-hari biasanya di Markas Ditlantas Polda Sumbar. Karena, di pagi Senin (20/10/25) ini tersirat semangat baru yang telah digemakan ke seluruh penjuru Sumatera Barat, yaitu Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025.
Seiring dengan itu, roda pelayanan publik dari jajaran Polri di Ditlantas Polda Sumbar terus bergerak dengan wajah yang lebih ramah, empatik, dan berpihak kepada masyarakat.
Kare pagi itu, menjadi penanda dimulainya Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025, hasil dari kolaboratif antara Ditlantas Polda Sumbar dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar yang berlangsung mulai 20 Oktober hingga 30 Desember 2025. Program ini bukan sekadar penghapusan denda, tetapi juga momentum kebangkitan kesadaran publik tentang pentingnya taat pajak demi pembangunan daerah.
Dalam pernyataannya, Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol. Reza Chairul Akbar Sidiq menegaskan bahwa program pemutihan pajak ini dirancang dengan semangat pelayanan presisi Polri yang profesional, modern, dan humanis.
“Kami ingin masyarakat merasa bahwa negara hadir untuk membantu, bukan menyulitkan. Program ini bukan sekadar soal denda, tetapi tentang membangun kembali kepercayaan dan kenyamanan masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan,” ujarnya dengan penuh empati.
Bagi Kombes Pol. Reza, pelayanan publik adalah jantung dari tugas kepolisian. Ia menilai bahwa setiap kemudahan yang diberikan kepada masyarakat akan melahirkan kepercayaan, dan dari kepercayaan itulah lahir sinergi yang menguatkan antara rakyat dan aparat.
“Pelayanan publik bukan rutinitas administratif. Ini adalah bentuk ibadah sosial. Setiap masyarakat yang tersenyum karena dilayani dengan baik itulah keberhasilan Polri yang sebenarnya,” tegasnya.
Melalui program pemutihan ini, Ditlantas Polda Sumbar bersama Bapenda menghadirkan berbagai kebijakan yang meringankan beban warga.
Beberapa di antaranya meliputi:
Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2 dan seterusnya.
Bebas denda pajak kendaraan bermotor.
Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun sebelumnya.
Diskon 50% untuk kendaraan non-operasional.
Diskon hingga 70% bagi kendaraan dinas milik pemerintah daerah.
Kombinasi insentif tersebut tidak hanya memberikan keringanan ekonomi, tetapi juga menciptakan ruang dialog baru antara pemerintah dan masyarakat.
“Kami ingin mendorong masyarakat agar taat pajak tanpa tekanan. Ini langkah bersama untuk tertib, adil, dan sejahtera,” ujar Dirlantas Polda Sumbar itu menambahkan.
Menyadari pentingnya efisiensi di era digital, Ditlantas Polda Sumbar juga membuka Gerai Samsat Keliling di berbagai kabupaten/kota serta mengoptimalkan layanan aplikasi SIGNAL. Aplikasi ini memungkinkan wajib pajak melakukan pembayaran secara daring tanpa harus mengantre di loket.
“Transformasi digital bukan sekadar tren, tapi keniscayaan. Kami ingin masyarakat merasakan kemudahan nyata, bukan sekadar janji. Pelayanan Polri harus cepat, efisien, dan transparan,” ungkap Kombes Pol. Reza.
Dengan sistem digital, masyarakat kini dapat memperbarui data kendaraan, membayar pajak, hingga mengunduh bukti pembayaran secara langsung dari ponsel mereka. Langkah ini sejalan dengan visi Polri menuju pelayanan publik yang presisi, transparan, dan adaptif terhadap zaman.
Program pemutihan pajak tahun ini bukan hanya tentang angka dan administrasi, tetapi juga gerakan sosial yang membangun kembali budaya disiplin dan kepedulian terhadap pembangunan daerah.
Menurut Kombes Pol. Reza Chairul Akbar Sidiq, kesadaran membayar pajak adalah bagian dari kedisiplinan nasional. Pajak kendaraan bermotor berperan besar dalam menambah pendapatan asli daerah (PAD), yang kemudian dikembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan layanan publik.
“Dengan taat pajak, masyarakat tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tapi juga ikut membangun jalan, jembatan, dan fasilitas publik di Sumatera Barat. Pajak adalah bentuk gotong royong modern untuk kemajuan bersama,” tuturnya.
Untuk memastikan pesan program ini sampai ke seluruh lapisan masyarakat, Ditlantas Polda Sumbar tidak hanya mengandalkan media formal. Personel Ditlantas turun langsung ke pasar, terminal, area publik, hingga ke pelosok nagari.
Mereka menyapa warga dengan senyum, membagikan brosur, dan menjelaskan manfaat program dengan gaya komunikatif. Di media sosial, Ditlantas Polda Sumbar juga aktif membuat konten edukatif yang ringan dan menarik bagi kalangan muda.
Salah satu petugas di lapangan mengatakan, “Kami ingin masyarakat melihat polisi dari sisi yang berbeda — bersahabat, informatif, dan selalu siap membantu".
Upaya ini membuahkan hasil nyata. Di berbagai gerai Samsat, antrean masyarakat terlihat ramai namun tertib. Banyak yang datang dengan rasa lega dan semangat baru.
“Selama ini kami menunda karena denda cukup tinggi. Sekarang bisa lunas tanpa berat di kantong,” ujar Iwan, warga Payakumbuh, sembari tersenyum usai membayar pajak.
Program ini juga memperkuat sinergi antara Polri dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Dengan tertibnya data kendaraan dan meningkatnya pendapatan daerah, Sumbar semakin siap menuju sistem transportasi yang tertata dan berdaya saing.
“Kami tidak berhenti di pemutihan. Tahun 2025 akan menjadi tahun pembenahan sistem digital dan pelayanan publik secara menyeluruh. Harapan kami sederhana: masyarakat merasakan kemudahan dan keadilan, pemerintah mendapatkan manfaat dari pendapatan pajak yang meningkat, dan Polri tetap dipercaya sebagai sahabat rakyat,” tutup Kombes Pol. Reza Chairul Akbar Sidiq dengan penuh keyakinan.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 menjadi simbol nyata kolaborasi antara Polri dan pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang ramah, solutif, dan penuh empati.
Langkah ini mencerminkan wajah baru Polri institusi yang bekerja dengan hati, melayani dengan aksi, dan hadir dengan ketulusan.(Mond/hendri)
#PoldaSumateraBarat #DirlantasPoldaSumbar #PemutihanPajakKendaraanBeemotir #Sinergi lPolriPemerintahDaerah #MenujuSumbarTertibMaju
Posting Komentar