Menerima Arahan Langsung Menteri LH/ Kepala BPLH, Wabup Optimis Tanah Datar Raih Piala Adipura

Batusangkar,Intrgritas.edia.com

Wakil Bupati Tanah Datar Ahmad Fadly, S. Psi dengarkan arahan langsung dari Menteri Lingku­ngan Hidup (LH) / Kepala Badan Pengendalian Ling­kungan Hidup (BPLH) Dr. Hanif Faisol Nurofiq terkait kebijakan dan pelaksanaan Adipura tahun 2025. Kegiatan yang digelar di Hotel Fairmont Jakarta, Senin (4/8) tersebut juga dihadiri Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Sekjen KLHK, Dirjen PSLB3 KLHK, para Deputi, Gubernur, Bupati/Walikota se Indonesia dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup se Indonesia serta undangan lainnya.

Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq dalam arahannya menyampaikan bahwa tingkat pengelolaan sampah nasional secara faktual baru mencapai sekitar 10 per­sen, masih jauh di bawah target 100 persen pada tahun 2029.

“Pengelolaan sampah mesti akan harus selesai di tingkat tengah atau di ting­kat hulu. Jadi kalau kita membangun TPA yang hanya mengangkut residu saja dengan sistem sanitary landfill maka seluruh komponen dari hulu mesti harus dibangun,” kata Ha­nif.

Dikatakannya lagi, tanpa tata kelola sampah yang dimulai dari hulu, maka sistem sanitary landfill yang hanya menampung residu saja tidak akan dapat tercapai. Untuk itu, KLH/BPLH kemudian memasukkan komponen TPA dengan sistem controlled atau sa­nitary landfill sebagai sya­rat untuk mendapatkan Adipura.

Bahkan kata Hanif, kriteria untuk mendapatkan Adipura Kencana atau ka­tegori tertinggi Penghargaan Adipura adalah menggunakan TPA sanitary landfill yang hanya menampung residu. “Penilaian Adipura tujuannnya untuk membawa transformasi serius tata kelola sampah dari open dum­ping menjadi sanitary landfill dengan penimbunan di TPA hanya boleh residu saja,” kata Hanif.

Lebih jauh Hanif menjelaskan, menurut data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) tahun 2023, total jumlah sampah mencapai 56,63 juta ton dalam periode tersebut.

Dari jumlah itu, sekitar 60,99 persen dinyatakan masuk dalam kategori ti­dak terkelola, termasuk yang ditimbun di TPA open dumping dan terbuang ke lingkungan.

Dikesempatan itu, Ha­nif juga memastikan Kabupaten/Kota yang masih memilik tempat penampungan sampah (TPA) liar atau ilegal tidak akan men­dapatkan Penghargaan Adipura untuk periode 2025. “Kalau prasyarat tidak dipenuhi maka tim tidak akan melakukan penilaian Adipura. Pertama adalah tidak ada lagi TPS liar,” katanya.

Menurutnya, tidak ada­nya TPS liar membuktikan suatu daerah sudah mampu dalam menangani pe­ngelolaan sampah di dae­rahnya sendiri walaupun masih pada tahap me­ngirim sampah ke TPA dan belum ada pengolahan lanjutan. Syarat tersebut dimasukkan karena KLH/BPLH melihat masih ba­nyak Kabupaten/Kota yang masyarakatnya menaruh sampah di lokasi tidak sepatutnya, termasuk di trotoar dan jalanan.

Tidak hanya itu, untuk menjalani penilaian Adipura daerah minimal sudah memiliki TPA yang masuk dalam kategori controlled landfill atau sanitary landfill.

Dikatakan Hanif lagi, untuk daerah yang masih memiliki TPA open dumping, TPS liar dan pengelolaan sampah masih di bawah 25 persen dan tidak memiliki anggaran dan sarana yang mumpuni akan mendapatkan predikat kota kotor.

Namun tambahnya, bagi daerah yang meme­nuhi syarat minimal akan mendapatkan sertifikat. Sementara untuk piala A­dipura akan diberikan kepada daerah yang mampu mengelola sampah sekitar 25-50 persen dan untuk Adipura Kencana diberikan kepada daerah yang mampu mengelola sampah 50-100 persen.

Menanggapi arahan Menteri LH/Kepala BLHK, Wakil Bupati Ahmad Fadly optimis tahun 2025 ini Kabupaten Tanah Datar akan mampu meraih Piala Adipura walaupun sistem penilaiannya sudah berbeda.  “Kami yakin Tanah Datar mampumampu, untuk itu diperlukan kerjasama semua elemen jajaran pemerintahan dan juga partisipasi masyarakat agar Piala Adipura bisa kita da­patkan,” kata Wabup.

Keyakinan itu muncul karena saat ini Kabupaten Tanah Datar sudah memiliki progam Tanah Datar Bersih dengan melakukan pengelolaan sampah melalui bank-bank sampah yang ada di tiap-tiap nagari, sehingga pengelolaan sampah organik sudah bisa diselesaikan dari hulu. Namun demikian tambah Wabup, Tanah Datar kedepannya juga masih membutuhkan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) yang lebih banyak lagi sehingga dengan langkah-langkah tersebut diyakini kabupaten Tanah Datar mampu meraih Piala Adipura bahkan Adipura Kencana. 

Pewarta : Bonar Surya





Post a Comment

أحدث أقدم