Bukittinggi,Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Selasa (15/10/2025).
Kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan daerah melalui sistem kolaboratif yang terintegrasi.
Penandatanganan PKS dilakukan secara virtual oleh Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, dari Ruang Bukittinggi Command Center (BCC) Balai Kota Bukittinggi.
Pada tahap ketujuh ini, tercatat sebanyak 109 pemerintah daerah turut bergabung, terdiri atas 6 provinsi, 32 kota, dan 71 kabupaten di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Askolani, menjelaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan bagian dari program nasional yang telah dimulai sejak 2019.
“Kolaborasi ini menjadi langkah penting dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah dan meningkatkan efektivitas pemungutan pajak secara berkelanjutan,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa hingga Oktober 2025, sekitar 90 persen pemerintah daerah di Indonesia telah menandatangani PKS dengan DJP dan DJPK.
Kerja sama ini menitikberatkan pada pertukaran data perpajakan, pengawasan wajib pajak bersama, serta peningkatan kapasitas aparatur daerah,” katanya.
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah sinergi tersebut.
Menurutnya, kerja sama ini tidak hanya memperkuat pengelolaan pajak, tetapi juga mendorong transparansi dan kepatuhan wajib pajak.
Dengan sinergi ini, kita berharap penerimaan pajak daerah semakin optimal dan berdampak positif terhadap pembangunan ekonomi Bukittinggi,” tutur Ramlan.
Pemerintah Kota Bukittinggi menegaskan komitmennya untuk mendukung implementasi penuh dari PKS tersebut sebagai upaya memperkuat pendapatan asli daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Posting Komentar