Antisipasi Kebocoran PAD dan PBJT, Satgas Pendapatan Kota Padang bersama Tim Gabungan Tindak Pencurian Listrik di Kawasan Taplau

Satgas Pendapatan Pemko bersama Tim Gabungan lakuka penindakan pencurian listrik terhadap pedagang yang berjualan di depan kawasan Lapau Cimpago, Taplau. Dimana arus listrik diambil secara ilegal dari kabel induk milik PLN tanpa meteran (foto-dok bapenda pdg)



Padang, integritasmedia.com - KEDATANGAN Satgas Pendapatan Kota Padang bersama tim gabungan dari PT PLN, Dinas Perhubungan (Dishub) Padang Bidang Penerangan Jalan Umum (PJU), P2TL, Satpol-PP, serta TNI dan Polri, ke kawasan pantai Padang, khususnya jalan Samudera, pada Rabu (12/11/25) malam, bukan untuk melepas lelah setelah seharian beraktifitas di kantor masing-masing, tetapi dalam rangka pelaksanaan razia terhadap pemanfaatan PJU oleh masyarakat secara tidak sah, khususnya Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan wisata pantai itu.


Kegiatan ini dilakukan untuk mengantisipasi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik dan penggunaan listrik ilegal oleh masyarakat. 


Benar saja, dalam razia itu tim menemukan tindakan pencurian listrik oleh salah seorang pedagang yang berjualan di depan kawasan Lapau Cimpago, Taplau. Dimana arus listrik diambil secara ilegal dari kabel induk milik PLN tanpa meteran. Tentunya, kebocoran tersebut sangat merugikan negara maupun PLN.


“Sesuai pengawasan, kita temui pencurian arus listrik yang digunakan oleh beberapa pedagang untuk penerangan tempat usaha mereka, tanpa menggunakan meteran karena diambil langsung dari kabel induk yang ada di tiang PLN,” ungkap Sekretaris Bapenda Kota Padang, Fuji Astomi di sela-sela kegiatan tersebut.


Lebih lanjut dikatannya, dalam penindakan tersebut tim menyita barang bukti berupa kabel-kabel yang digunakan dalam aksi pencurian arus listrik tersebut, selain kabel, tim juga menyita stop kontak yang digunakan untuk membagi arus listrik yang diletakkan di pohon pinus.


“Tentu saja kebocoran ini sangat merugikan negara maupun PLN, dimana arus yang digunakan tidak terhitung melalui meteran. Selain itu pendapatan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik dan penggunaan listrik tentu hilang,” jelasnya.


Pemko Padang tentunya sangat mendukung dan menyambut baik bagi masyarakat yang mau berwirausaha, tetapi harus tetap mematuhi aturan yang berlaku dengan tidak melakukan pencurian listrik juga penting, harapnya mengakhiri.


Ditambahkan Kabid Pengendalian dan Pelaporan Pendapatan Bapenda Kota Padang, Ikrar Prakarsa mengatakan, Bapenda akan terus melakukan pengawasan ditempat-tempat yang dicurigai melakukan pencurian listrik.


“Razia pengawasan tersebut dilakukan bukan hanya menindak pelanggaran, tetapi adalah sebagai bentuk pengawasan aktif dari satgas pendapatan Kota Padang. Dan memastikan bahwa pajak PBJT tenaga listrik ini digunakan secara benar dan tidak disalah gunakan,” tegasnya.


Sementara Senior officer kinerja transaksi energi listrik UP2TL PLN Padang, Rezky Ichwan Karta, menjelaskab pihaknya akan memproses temuan tersebut berdasarkan hukum yang berlaku.


“Kami akan membuat berita acara sesuai dengan apa yang ditemukan di lapangan yang selanjutnya akan diproses berdasarkan peraturan dan hukum yang berlaku. Untuk pelaku belum kami temukan, namun kami telah mengamankan barang bukti berupa kabel, stop kontak,” pungkasnya.


Ketika itu, saat tim tiba di lokasi, pedagang yang diduga melakukan pencurian listrik tersebut langsung mematikan semua penggunaan listrik tanpa izin ke tempat usahannya. Bahkan terlihat jelas, masih ada pengunjung yang sedang nongkrong di sana, yang menandakan bahwa warung atau kafe tersebut sedang beroperasi.


Bahkan, juga terlihat seseorang yang tengah menggulung kabel listrik dari tempat usaha itu ke bawah tiang lampu penerangan jalan yang ada di tengah jalan.(hen)


#PemkoPadang #BapendaKotaPadang #PTPLN #PencurianListrik #PJU #PBJT #PAD

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama