Padang, integritasmedia.com - PEMERINTAH Kota Padang kembali menorehkan capaian membanggakan di penghujung tahun 2025. Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Padang, angka kemiskinan di kota ini turun dari 4,06 persen menjadi 3,63 persen.
Penurunan ini bukan hanya menandai keberhasilan program pengentasan kemiskinan, tetapi juga melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang sebelumnya dipatok sebesar 3,66 persen.
Capaian ini berdampak langsung terhadap peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Padang yang kini mencapai 84,93, naik dari tahun sebelumnya yang berada di angka 84,38. Angka ini sekaligus meneguhkan posisi Padang sebagai kota dengan IPM tertinggi di Provinsi Sumatera Barat.
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) adalah ukuran penting untuk menilai kualitas hidup masyarakat yang meliputi tiga dimensi utama: pendidikan, kesehatan, dan daya beli. Oleh karena itu, penurunan angka kemiskinan di Kota Padang secara langsung menunjukkan adanya perbaikan kesejahteraan masyarakat, peningkatan akses terhadap layanan dasar, dan keberhasilan pemerintah dalam memperkuat daya tahan sosial ekonomi warga.
Menurut Kepala Dinas Sosial Kota Padang, Heriza Syafani, keberhasilan ini tidak terjadi begitu saja, melainkan hasil kerja keras dan sinergi lintas sektor.
“Target RPJMD Kota Padang menempatkan angka kemiskinan di 3,66 persen. Alhamdulillah, pada tahun ini, per 5 November 2025, kita mampu menurunkannya menjadi 3,63 persen. Ini bukan hanya angka, tetapi wujud nyata dari kerja kolaboratif antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha,” ujar Heriza dengan nada optimis, Selasa (11/11/25).
Ia menambahkan bahwa Dinas Sosial sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu utama pengentasan kemiskinan terus memperkuat strategi berbasis data, kolaborasi lintas lembaga, dan pelayanan sosial yang humanis sesuai dengan program unggulan “Padang Melayani”.
Dalam pelaksanaannya, upaya pengentasan kemiskinan di Kota Padang berpedoman pada sejumlah regulasi penting. Di antaranya, Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang mengatur jenis dan mutu pelayanan dasar yang wajib disediakan pemerintah daerah, termasuk pelayanan sosial untuk kelompok rentan.
Selain itu, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem juga menjadi landasan utama. Regulasi ini menegaskan pentingnya percepatan dan ketepatan sasaran dalam program penghapusan kemiskinan ekstrem, yang menyasar rumah tangga miskin hingga ke level kelurahan dan RT.
![]() |
“Kami tidak hanya fokus pada bantuan sosial semata, tapi juga memastikan masyarakat miskin memiliki akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan peluang ekonomi. Prinsip kami jelas: tidak ada warga Kota Padang yang tertinggal dari arus pembangunan,” tegas Heriza.
Di bawah payung program SPM (Standar Pelayanan Minimal), Dinas Sosial Kota Padang memastikan setiap warga miskin dan rentan mendapatkan pelayanan sosial yang layak mulai dari penanganan cepat terhadap kasus kemiskinan ekstrem, perlindungan anak, disabilitas, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin produktif.
Heriza menjelaskan, keberhasilan ini juga didukung oleh data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang terus diperbarui dan dimutakhirkan. Dengan data yang akurat, bantuan dan program pemberdayaan bisa lebih tepat sasaran.
“Data adalah fondasi kebijakan. Kami berkomitmen memperkuat sistem informasi dan mempercepat pelayanan agar masyarakat benar-benar merasakan kehadiran pemerintah".
Penurunan angka kemiskinan dan meningkatnya IPM bukan sekadar catatan statistik. Capaian ini menunjukkan bahwa masyarakat Kota Padang semakin memiliki akses yang lebih luas terhadap pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan layak. Hal ini juga berdampak pada tumbuhnya optimisme publik terhadap kualitas tata kelola pemerintahan yang semakin baik dan responsif.
“Keberhasilan ini tidak membuat kami berpuas diri. Justru menjadi motivasi agar Dinas Sosial dan seluruh perangkat daerah terus berinovasi. Tantangan ke depan bukan hanya mengurangi angka kemiskinan, tetapi bagaimana menciptakan masyarakat yang mandiri dan berdaya saing,” pungkas Heriza.
Capaian Kota Padang di tahun 2025 menjadi bukti nyata bahwa pembangunan manusia tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari keadilan sosial dan pemerataan kesejahteraan. Dengan IPM tertinggi di Sumatera Barat dan angka kemiskinan terendah dalam satu dekade terakhir, Padang kian mantap menapaki visi sebagai kota maju, sejahtera, dan inklusif bagi semua lapisan masyarakat.(Mond/hen)
#PemkoPadang #DinasSosialPadang #IndeksPembangunanManusia #PadangMelayani #StandarPelayananMinimal #DTKS #PadangMajuSejahtera


Posting Komentar