Pemekaran PWI Limapuluh Kota dan Payakumbuh Belum Ada Kejelasan

 



Payakumbuh lntegritasmedia.com- Pemekaran organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Payakumbuh dan Limapuluh Kota, masih belum ada kejelasan bahkan sepertinya menemui jalan buntu. Meskipun sudah diajukan sejak tahun 2023 lalu, namun pengurus PWI Sumbar belum juga memberikan persetujuan.


Mantan ketua PWI Payakumbuh dan Limapuluh kota Yusrizal, kepada wartawan, Jumat (21/11), mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan pemekaran kepengurusan PWI di dua daerah ini dengan harapan dapat berdiri sendiri-sendiri dan meningkatkan kinerja organisasi. "Namun, pengurus PWI Sumbar yang dipimpin oleh Widia Nafis belum juga memberikan respon positif," ujarnya, bersama Nahar Sago, Jepri Ricardo Magno, Yon Erizon dan anggota PWI lainnya.


Menurutnya, restu lain sudah didapat dimana Mantan Ketua PWI Pusat Atal Depari, dan Sekjen PWI Pusat Zulmarsyah, juga telah memberikan dukungan untuk pemekaran ini. "Bahkan Pemerintah daerah Payakumbuh dan Limapuluh Kota juga berharap pemekaran ini dapat segera bisa terlaksana. Agar nomenklatur organisasi bisa sejalan dengan pemerintah daerah," tambahnya.


Sementara itu, anggota PWI lainnya Nahar Sago, juga mengatakan, sulitnya mendapat persetujuan pemekaran ini menimbulkan tanda tanya dan kecurigaan negatif. "Pasalnya, mantan Ketua PWI Payakumbuh dan Limapuluh Kota, Aspon Dedi, pernah menyatakan tidak setuju dengan pemekaran ini saat masih menjabat," ujar Nahar Sago dan Anton Cino.


Selanjutnya, kata Nahar Sago, saat ini masa jabatan Ketua PWI Payakumbuh dan Limapuluh Kota telah berakhir, namun belum ada tanda-tanda akan dilaksanakan Konferensi Cabang (Konfercab) PWI di dua daerah ini. "Untuk itu kami berharap, agar pengurus PWI Provinsi Sumbar bisa menjawab kegelisahan itu, agar tidak ada pikiran negatif," katanya.


Menambahkan, mungkin sudah saatnya anggota PWI Payakumbuh dan Limapuluh Kota, mengambil langkah untuk menyusun panitia Konfercab atau panitia pemekaran dan mengajukan calon-calon ketua di kedua daerah ini ke PWI Sumbar. "Pemekaran ini bukan untuk memecah belah organisasi, melainkan untuk meningkatkan kinerja dan pertanggung jawaban organisasi," tambah Nahar Sago.


Pemekaran organisasi PWI ini sebenarnya bukan keniscayaan. Tapi adalah amanat dari Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) organisasi. Jadi ketika syarat dan rukum sudah terpenuhi, maka hal itu harus di proses. Karena kalau tidak, itu akan menjadi pelanggaran PD/PRT organisasi. Jadi tidak ada hak bagi pengurus PWI provinsi untuk tidak menaggapi usulan yang diajukan oleh anggotanya ini. (AC Dt)

Post a Comment

أحدث أقدم