Bukittinggi,Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi menyampaikan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) kepada DPRD dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Bukittinggi, Rabu (5/11/2025).
Ranperda tersebut masing-masing terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2026, serta perubahan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Beny Yusrial, menyebutkan bahwa penyusunan RAPBD Tahun 2026 merupakan tindak lanjut dari nota kesepakatan KUA-PPAS yang telah disepakati antara DPRD dan Pemerintah Kota pada 3 November 2025.
Ia menegaskan bahwa APBD merupakan bentuk pelaksanaan rencana kerja pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran yang harus disusun sesuai dasar hukum dan prinsip tata kelola keuangan daerah.
Terkait Ranperda perubahan pengelolaan barang milik daerah, Beny menjelaskan bahwa penyesuaian regulasi diperlukan agar pengaturan pengelolaan aset daerah tetap sejalan dengan ketentuan pusat serta dapat meningkatkan efektivitas pemanfaatan barang milik daerah.
Sementara itu, Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menjelaskan bahwa penyusunan RAPBD 2026 berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026, yang merupakan penjabaran dari RPJMD 2025-2029.
Ia menyampaikan bahwa tahun anggaran 2026 dihadapkan pada penurunan Dana Transfer Umum (DTU) akibat kebijakan pemerataan fiskal nasional, sehingga pemerintah daerah perlu memperhatikan efisiensi serta penguatan Pendapatan Asli Daerah.
Postur RAPBD 2026 diproyeksikan dengan pendapatan sebesar Rp558,4 miliar dan belanja sebesar Rp734 miliar, sehingga terdapat defisit yang akan dibahas bersama DPRD untuk penyesuaiannya. Pemerintah memprioritaskan belanja publik serta peningkatan kualitas pelayanan dasar,” ungkap Wali Kota.
Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota juga menyampaikan bahwa Ranperda perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah disusun untuk mengakomodasi perkembangan ketentuan mengenai tata kelola aset sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru pemerintah pusat.
Penyempurnaan dilakukan meliputi perencanaan kebutuhan, pemanfaatan, pengamanan, hingga pengawasan aset agar pengelolaan lebih tertib, efisien, dan akuntabel.
Ia berharap pembahasan bersama DPRD dapat berjalan tepat waktu, sehingga kebijakan anggaran dan pengelolaan aset dapat segera diterapkan untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan pemerintahan dan pembangunan di Kota Bukittinggi.

إرسال تعليق