![]() |
| Personil Ditlantas Polda Sumbar, mensosialisasikan pengalihan jam operasional angkutan barang di ruas jalan Padang-Solok via Sitinjau Lauik (foto-Humas Ditlantas Polda Sumbar) |
Padang, integritasmedia.com - SAAT ini, hanya ruas jalan Sitinjau Lauik yang dapat dilalui sebagai akses satu-satu untuk menghubungkan kabupaten/kota di Sumatera Barat. Setelah, sejumlah ruas jalan utama rusak, terban, putus, dan tertimbun dalam musibah besar yang melanda kawasan Sumbar beberapa hari lalu.
Menyikapi hal tersebut, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat, telah mengumumkan dan sekaligus mensosialisasikan pengalihan jam operasional angkutan barang di ruas jalan Padang-Solok via Sitinjau Lauik. Kebijakan ini diambil berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor: 550/1058/DISHUB-SB/XI/2025.
Pengalihan ini dilakukan sehubungan dengan putusnya jalan Padang-Bukittinggi via Lembah Anai dan via Malalak, yang menyebabkan meningkatnya arus lalu lintas Padang-Solok via Sitinjau Lauik, ungkap Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol. H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq, S.H., S.I.K., M.H.
"Kepada seluruh masyarakat pengguna jalan, khususnya pengemudi angkutan barang, untuk dapat mematuhi aturan ini demi kelancaran dan keselamatan bersama", imbau Reza Chairul Akbar Sidiq.
Sementara di lapangan, personil Ditlantas Polda Sumbar langsung menyampaikan himbauan tersebut kepada masyarakat, turutama para sopir armada angkutan barang.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, petugas kembali mengingatkan para sopir agar dapat mematuhi imbauan tersebut demi terciptanya lalu lintas yang aman dan lancar bagi kebaikan dan keselamatan bersama dalam suasana duka ini.
Adapun detail pengalihan jam operasional tersebut adalah:
Jenis Kendaraan yang Terdampak: Mobil barang yang mengangkut batu bara, Crude Palm Oil (CPO), semen, sirtukil (pasir, batu kerikil), dan bahan bangunan lainnya.
Jam Operasional yang Diizinkan: Angkutan barang tersebut hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul 20.00 hingga 06.00 WIB.
Pengecualian: Pengalihan ini tidak berlaku bagi kendaraan tangki Pertamina dan bahan pokok, serta kendaraan yang mengangkut material kebutuhan penanganan bencana.
Waktu Pelaksanaan: Pengalihan jam operasional angkutan barang berlaku mulai 29 November 2025 pukul 06.00 WIB hingga ruas jalan Padang-Bukittinggi via Lembah Anai dibuka kembali.
Untuk kebaikan bersama, serta kelancaran dan keamanan berlalu lintas selama aturan pengalihan jam operasional angkutan barang di ruas jalan Padang-Solok via Sitinjau Lauik tersebut, petugas juga beberapa tambahan pon penting seperti:
Bagi kendaraan yang terdampak pengalihan, dilarang parkir di badan jalan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas, keselamatan pengguna jalan, dan menghindari gangguan aktivitas masyarakat sekitar.
Pengemudi dan perusahaan angkutan barang diwajibkan memastikan kendaraan operasional tidak melanggar ketentuan dimensi dan muatan.
Kepolisian dapat melaksanakan manajemen operasional berupa diskresi jika terjadi perubahan pengalihan jam operasional angkutan barang secara tiba-tiba.(hen)
#SumateraBarat #PoldaSumbar #DitlantasPoldaSumbar #PengalihanJamOperasional #JalurSitinjauLauik

إرسال تعليق