Tanah Datar, integritasmedia.com - SUASAN pedesaan yang damai dengan aktivitas lalu lintas yang ramai--lancar di ruas jalan raya Jorong Ombilin, pada Rabu malam (19/11/25) kemarin mendadak menjadi "buncah". Karena di malam itu Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Tanah Datar menghentikan laju sebuah mobil pick-up yang diduga membawa narkotika jenis ganja.
Ini adalah keberhasilan Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar yang untuk kesekian kalinya dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada saat itu, tiga tersangka diringkus bersama 27 paket besar ganja yang disembunyikan dalam mobil pick-up yang dihentikan petugas.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya upaya penyelundupan ganja menggunakan kendaraan jenis pick-up.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Rabu malam (19/11/25) sekitar pukul 21.45 WIB, Tim Tarantula Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan menghentikan sebuah mobil Mitsubishi Colt T-200 BA 9227 LW di pinggir jalan raya Jorong Ombilin, Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan.
Mobil yang ditumpangi tiga pria berinisial R (29), G (22), dan A (20) itu langsung digeledah. Petugas menemukan satu karung goni berisi 27 paket besar ganja yang dibungkus lakban coklat dan ditutupi plastik terpal biru. Proses penggeledahan disaksikan masyarakat di lokasi.
Kepada petugas, ketiganya mengakui bahwa barang bukti tersebut milik mereka. Para tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polres Tanah Datar untuk penyidikan lebih lanjut.
Dalam konferensi persnya, Wakapolres Tanah Datar Kompol Yulandi S.H., didampingi Kasat Narkoba AKP Muhammad Arvi, S.H., M.H., memperlihatkan barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu:
27 paket besar ganja
1 unit mobil Mitsubishi Colt T-120 SS warna hitam beserta kunci dan STNK
4 unit handphone berbagai merek (iPhone 11, iPhone 8, Oppo, Realme)
Plastik terpal biru
Dua karung goni warna putih dan hijau muda
Dilanjutkannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara Kasat Narkoba AKP Muhammad Arvi dalam keterangannya mengatakan, bahwa pengungkapan ini merupakan yang kedua terbesar sepanjang 2025 dalam wilayah hukum Polres Tanah Datar, setelah penangkapan 12 kg ganja di Nagari Balimbiang, Rambatan, pada April lalu.
“Hingga saat ini, Sat Res Narkoba sudah mengungkap 50 kasus narkotika sepanjang 2025 dengan total tersangka 71 orang”, ujarnya.
Saat ini, penyidik tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak yang memerintahkan serta pemesan barang haram tersebut, pungkasnya.
#TanahDatar #PolresTanahDatar #TimTarantula #SatResNarkoba #Narkoba #Ganja #Ombilin #Simawang #Rambatan

إرسال تعليق