Seorang ASN di Padang Panjang Ditangkap, Ketahuan Pasang CCTV di Kamar Mandi Kos Putri

DR alias Don pelaku pemasangan CCTV di kamar mandi di kosan putri di kawasan Guguk Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur (foto-tangkapan layar std)



Padang Panjang, integritasmedia.com - SEJATINYA, kamar mandi adalah tempat paling privat karena fungsi dasarnya adalah sebagai ruang paling pribadi, untuk aktivitas rutin yang membutuhkan privasi, seperti menjaga kebersihan diri, dan bagian dari rutinitas pribadi lainnya. Namun, tidak dengan DR alias Don (47) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus Plt Camat di salah satu kecamatan di Kota Padang Panjang, untuk memenuhi hastar negatifnya, dia diduga telah memasang CCTV di kamar mandi kos putri dan menyimpan rekaman dari dua korban di ponsel miliknya. 


Informasi ini berkembang setelah sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial, dimana seorang oknum ASN di jajaran Pemerintahan Kota Padang Panjang, yang berinisial DR ditangkap jajaran Satreskrim Polres Padang Panjang setelah kedapatan memasang kamera CCTV di kamar mandi sebuah kos putri di kawasan Guguk Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur. 


Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso, S.I.K., M.A.P, melalui Kasat Reskrim Iptu Ary Andre Jr, S.H., M.H, bahwa kejadian berawal ketika korban, RI (21), mendapat informasi dari temannya, mantan penghuni kos tersebut melalui percakapan WhatsApp. Temannya memberi tahu bahwa terdapat CCTV terpasang di kamar mandi kos yang kini ditempati korban.


Merasa curiga, keesokan harinya korban langsung memeriksa kamar mandi dan menemukan bahwa benar terdapat CCTV yang terpasang di bagian atas ruangan tersebut. Tidak terima dengan temuan itu, korban kemudian memberitahukan penghuni lain dan mereka bersama-sama mendatangi pelaku untuk meminta penjelasan.


Pelaku sempat mengelak, namun korban tetap melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Padang Panjang pada Senin (24/11/25) malam.


Dilanjutkannya, saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan. Kepada penyidik, DR mengakui telah memasang CCTV tersebut pada 16 Oktober 2025, serta menyimpan rekaman dari dua korban di ponsel miliknya. Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah terdapat korban lain.


Dari keterangan pelaku, motifnya adalah memenuhi hasrat birahi, dengan cara merekam aktivitas korban saat mandi. Untuk menyembunyikan alat tersebut, pelaku menutup CCTV dengan layang-layang miliknya agar tidak terlihat oleh penghuni kos, terangnya lebih rinci.


Bahkan pelaku juga mengakui telah memasang CCTV tersebut pada 16 Oktober 2025 dan menyimpan 41 video dari dua korban di ponsel miliknya. Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada korban lainnya.


Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan satu unit CCTV berwarna hitam, serta dua unit telepon genggam milik pelaku, yakni Samsung A54 dan Oppo F11 Pro, sebagai barang bukti, bebernya lagi.


Atas perbuatannya, DR dijerat Pasal 35 jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, pungkasnya.


Tindakan ilegal dengan memasang CCTV di kamar mandi kos putri oleh DR merupakan perbuatan melawan hukum karena telah melibatkan pemasangan alat perekam di ruang pribadi, ungkap Ahyaul Ashar, SH, salah seorang pratisi hukum di Padang.


Pemasangan alat perekam, seperti kamera tersembunyi (CCTV) di area yang memiliki privasi penuh, seperti di kamar mandi merupakan pelanggaran serius terhadap privasi dan dapat menjadi bukti kuat untuk penuntutan pidana. 


"Singkatnya, tindakan tersebut adalah ilegal dan pelakunya dapat menghadapi konsekuensi hukum yang serius", pungkasnya.(std/hen)


#KotaPadangPanjang #ASN #CCTV #KamarMandi #Satreskrim #PolresPadangPanjang

Post a Comment

أحدث أقدم