Berkat Cepatnya Penyebaran Informasi, Kurang dari 12 Jam Terduga Pelaku Pencurian Mobil di Batusangkar Berhasil Ditangkap

US terduga pelaku pencuri mobil operasional milik RSIA Sayang Ibu Batusangkar saat digelandang ke Mapolres Tanah Datar (foto-Humas Poltes TD)


Batusangkar, integritasmedia.com - SISI baik dari dahsyatnya informasi menyebar dengan cepat, yang difasilitasi oleh teknologi, merupakan pendorong utama kemajuan dan kemudahan di berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam pencegahan dan pengungkapan tindak kejahatan.


Seperti yang terjadi di Batusangkar, Kabupaten Tamah Datar, ketika berita hilangnya satu unit mobil operasional milik RSIA Sayang Ibu di kota tersebut, yang diposting di berbagai platform media sosial hanya hitungan jam seorang pria diamankan pada Rabu siang di kawasan Pasar Amor, Nagari Batu Palano, Kecamatan Sungai Puar, Kabupaten Agam, setelah diduga melarikan mobil itu.


Berawal dari sana, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Datar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan mengamankan satu orang terduga pelaku pada Rabu, 17 Desember 2025, ungkap Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, AKP Surya Wahyudi, SH.


Lebih lanjut AKP Surya Wahyudi menyampaikan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/130/XII/2025/SPKT/Polres Tanah Datar/Polda Sumatera Barat yang terjadi Rabu subuh sekitar pukul 4 pagi. 


Terduga yang diamankan berinisial US (52) warga payakumbuh. US (52) diamankan pada Rabu siang di wilayah Pasar Amor, Nagari Batu Palano, Kecamatan Sungai Puar, Kabupaten Agam.


Dalam pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polres Tanah Datar bekerja sama dengan Satreskrim Polres Agam, menyusul adanya informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku berada di wilayah hukum Kabupaten Agam.


Kecurigaan masyarakat bermula saat terduga pelaku terlihat memasang stiker pada kendaraan untuk menutupi merek mobil. Merespons laporan tersebut, petugas dengan sigap melakukan tindakan dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki APV DLV warna merah dengan nomor polisi BA 1849 EG dan satu buah kunci kendaraan.


Saat ini, US (52) beserta barang bukti telah disita dan diamankan di Mapolres Tanah Datar guna proses penyidikan lebih lanjut.


Leb9h lanjut, AKP Surya Wahyudi, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pengamanan barang bukti, hingga pemeriksaan terhadap tersangka.


“Kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Agam serta masyarakat atas kerja sama dan bantuan dalam mengamankan terduga pelaku” ujar AKP Surya Wahyudi.


Saat ini, terduga telah diamankan di Polres Tanah Datar dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(sptd/hen)


#TanahDatar #PolresTanahDatar #SatreskrimPolresAgam #PencurianMobil #Batusangkar

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama