Oknum Kepala SMP Negeri Di Pasbar Jarang Masuk Sekolah Rapor Siswa Tak di Tanda Tangani

 


Sumbar, integritasmedia.com--Oknum Kepala SMP Negeri di Kabupaten Pasaman Barat di duga jarang masuk sekolah, berbulan-bulan membuat masyarakat geram,



Tepatnya SMP Negeri 3 Kinali yang beralamat di Lubuk Anak Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat.


Dalam hal ini beberapa orang tua siswa dan masyarakat sekitar sekolah merasa geram ulah oknum kepala Sekolah tersebut Jarang masuknsekolah, bahkan tidak hanya sampai di situ, laporan belajar siswa tidak di tanda tangani oleh oknum kepala Sekolah tersebut.


Berdasarkan keluhan masyarakat tersebut awak media mencoba mendatangi sekolah tersebut untuk konfirmasi tentang informasi tersebut.


Awalnya pada Oktober 2025 awak media hendak menjumpai kepala sekolah tersebut, namun beliau tidak berada di tempat,


Kemudian pada pertengahan Oktober tahun yang sama, kembali awak media mencoba datang lagi kesekolah itu, memang kepala sekolah juga tidak ada,


Tidak hanya sampai di situ, awak media mencoba menemui beliau kembali di bulan November tepatnya Senin  jam 10.00. WIB kepala sekolah tersebut juga tidak berada di sekolah itu.


Namun awak media tidak menyurutkan langkah sedikitpun pada kamis 18/12/2025 mencoba datang kesekolah tersebut, namun kepala sekolah tersebut masih tidak berada di tempat,


Hingga hari ini 20/12/2025 awak media mencoba kembali untuk datang kesekolah tersebut untuk konfirmasi, namun kepala sekolah yang di maksud masih tidak ada, padahal hari ini adalah penerimaan laporan siswa.


Namun awak media mencoba menghubungi bertanya Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Buk kep,


Knalian Ambo Wakil Pimpinan Redaksi media online integritasmedia.com


Salam silaturahmi

Dima ibuk Dinas kini ?

Informasi yg ambo dapek ibuk Dinas di SMP N 3 KINALI Lubuak anau, 

Tapi kok Acok ambo ka situ jarang Kito Ndak pernah jumpo Yo ? Moga sehat jo sukses selalu untuak ibuk ?


Aamiin Allahumma Aamiin 

melalui WhatsApp, belum ada jawaban, dan langsung di telpon masih pakai WhatsApp juga tidak menjawab, 


Namun beberapa saat beliau menjawab dengan cet WhatsApp "Walaikumsalam wrwb Aamiin semoga sehat Samo sehat Sampai kini masih di 3 kinali Tambah tugas tambahan sebagai ibu Pj wali nagari Ranah Air Haji Sungai Aur karena suami PJ Wali di sana Tambah lagi bunda Ketua Pokja 2 PKK kab bersama ibu ketua ibu Sifro Yulianto. Tugas tambahan sebagai organisasi mitra Pemerintah Itu barangkali.tks Kalau ananda kurang jelas boleh konsultasi dengan atasan bunda pak Kadis,pak Kabid GTK atau ke Pak Kepala BKPSDM atau pak Setda ataupun pak Bupati .supaya ananda dapat info yg lebih jelas ya ananda..Barangkali itu dari bunda.

Terima kasih atas perhatiannya.

Salam santun dari Bunda.", katanya.


Seketikavdi tanya tentang kewajibannya sebagai seorang PNS dan Kepala Sekolah, hingga berita ini di langsir, beliau belum menjawab,

Sesesibuk itukah sebagai ibuk Darmawanita, hingga menelantarkan kewajiban sebagai PNS, yang PJ Wali Nagari itu suaminya, 


Lebih lanjut beliau mengatakan bahwa beliau di usir dari Sekolah oleh pemilik tanah tempat berdirinya Sekolah tersebut.


Semenjak juli 2025 semenjak peristiwa tersebut, oknum kepala Sekolah tersebut tidak lagi masuk dan datang kesekolah yang seharusnya tempat oknum PNS tersebut bertugas sebagai abdi Negara,


Ketika di tanya tentang siapa orang yg mengusir, oknum PNS tersebut tidak mau menyebutkan, malah menyuruh awak media mencari tahu sendiri.


Namun tidak sampai di situ awak media integritas kembali menghubungi dengan telepon WhatsApp,  beliau menjelaskan bahwa, tentang penandatangan laporan siswa bisa di rumah, demi keamanan dan kenyamanan", katanya.


Sebagai mana kita tahu bersama PNS yang tidak masuk kerja selama 3 bulan berturut-turut akan dikenakan sanksi berat. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 10 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun, akan diberhentikan dengan hormat.


Namun, jika PNS tidak masuk kerja selama 3 bulan berturut-turut, maka sanksi yang diberikan adalah pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Ini berarti PNS tersebut akan diberhentikan dari jabatannya dan tidak dapat kembali bekerja sebagai PNS .


Moga kedepannya hal ini tidak lagi terulang, (Jet)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama