Pemko Bukittinggi dan DPRD Gagas Ranperda Produk Halal

 


Bukittinggi — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi bersama Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi menggagas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Produk Halal. Gagasan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Bukittinggi yang digelar di Aula DPRD, Jumat, 12 Desember 2025.

Ranperda Produk Halal ini dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat jaminan kehalalan berbagai produk yang beredar di tengah masyarakat, baik makanan, minuman, maupun barang konsumsi lainnya.


Anggota DPRD Kota Bukittinggi, Tuanku Mudo, menyampaikan bahwa keberadaan regulasi ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat sebagai konsumen. Menurutnya, penerapan produk halal bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi kewajiban bersama seluruh pihak, termasuk pelaku usaha dan masyarakat.

“Jaminan penerapan produk halal merupakan kewajiban kita bersama. Ranperda ini diharapkan mampu menjadi payung hukum agar setiap produk yang dikonsumsi masyarakat memiliki standar dan sertifikasi yang jelas, ” ujar Tuanku Mudo.


Ia menambahkan, penyusunan Ranperda ini juga bertujuan memperkuat sistem pengawasan yang lebih terstruktur. Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki peran yang lebih kuat dalam pembinaan, sosialisasi, hingga pengawasan terhadap produk yang beredar di pasaran.

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif DPRD tersebut. Menurutnya, jika disahkan, Ranperda Produk Halal akan menjadi salah satu regulasi daerah yang berkontribusi besar dalam menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Muslim.


Selain itu, regulasi ini juga diharapkan memberikan kepastian usaha bagi pelaku industri dan UMKM di Kota Bukittinggi.

Panitia Khusus (Pansus) Ranperda menargetkan proses pembahasan dapat berjalan efektif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti tokoh agama, lembaga sertifikasi halal, serta pelaku usaha lokal, sehingga regulasi yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan daerah dan mudah diimplementasikan.(A

Post a Comment

أحدث أقدم