Sejumlah  Oknum  Anggota  DPRD Kabupaten  Tanah  Datar. Kembalikan Uang  Transferan dari Perumda  Tuah Sepakat 

Batusangkar, IntegritasMedia.com 
Sejumlah  oknum anggota  DPRD  Kabupaten  Tanah Datar dan lainnya kembalikan uang transferan dari Perusahaan  Umum  Daerah ( Perumda Tuah  Sepakat)

Hal ini diungkapkan  Kepala  Kejaksaan Negeri  Tanah  Datar Anggiat  AP. Pardede. SH.MH saat pres rilis capaian kinerja kejaksaan  negeri Tanah Datar tahun 2025. Diaula  Kejaksaan pada hari, Selasa, 07 Desember 2025.

Ia mengatakan, " sampai  saat ini kami kejaksaan  negeri  Tanah Datar  masih mendalami dugaan  korupsi di Perusahaan Umum Daerah  ( Perumda) Tuah Sepakat, jalan surau kariang. Sungai Tarab, Proyek Pembangunan tobek loweh, dan iuran BPJS dan dan dugaan  tindak  pidana  pembangunan  pasar Koto  Baru Kecamatan X  Koto tahun  2019.

Saat  ini  Kejaksaan  juga  sedang  dalam  menangani  dugaan  penyimpangan pengelolaan  dana  desa Nagari  Gurun tahun  anggaran 2024". Bebernya 

" Terkait  pengembalian  Transferan uang Perumda  Tuah Sepakat oleh oknum anggota  DPRD  dan lainnya  sudah dilakukan  penyitaan  dan telah masuk ke rekening RPL 001 Kejaksaan Tanah Datar sebanyak Rp. 78.000.000. 

Penyidik telah mengambil  keterangan  2 (dua) saksi ahli, yakni  ahli  Keuangan Negara dan ahli Hukum Perusahaan. Selanjutnya  Kejaksaan  Negeri  Tanah  Datar juga telah melakukan pencekalan  terhadap  Inisial VR dengan  nomor pencekalan No. R 1311/D/Dip.4/10/2025. Tanggal  7 Oktober 2025 dengan  masa  pencekalan  ke luar  negeri  selama  enam  bulan". Ungkap Anggiat 

Kejaksaan  Negeri  Tanah Datar tetap  berada  pada  jalur  penegakan  hukum yang  sesuai dengan  peraturan  dan  perundang-undangan yang  berlaku dan  menghormati serta  mendukung  sepenuhnya proses  hukum yang  dijalankan  baik  oleh  pengadilan negeri, pengadilan  tinggi maupun Mahkamah  Agung dengan  tetap  menjunjung azas " praduga  tidak  bersalah ". Tutupnya

Pewarta  : Bonar  Surya 

Post a Comment

أحدث أقدم