Limapuluhkota, Intgritasmedia.com- Inspektorat Kabupaten Limapuluh Kota pada tahun 2025 menjatuhkan sanksi kepada 2 orang ASN yang bermasalah. Kedua ASN tersebut sama-sama bertugas di DPRD setempat dengan kasus yang berbeda.
Kepala Inspektorat Kabupaten Limapuluh Kota Irwandi pada Senin (19/1) mengatakan, kedua ASN tersebut disanksi berbeda sesuai dengan kesalahan masing-masing.
"Satu sanksi berat dan satu lagi sanksi sedang. Keduanya sama-sama berdinas di DPRD," ujar Irwandi.
Dijelaskannya, sanksi berat tersebut dijatuhkan kepada ASN berinisial F dan sanksi sedang kepada R. Inisial F sempat digerebek istrinya saat kunjungan kerja ke Riau dan inisial M menerima tamu hingga malam. Sanksi terhadap kedua ASB tersebut berupa penurunan pangkat jabatan setingkat lebih rendah serta mereka dipindahkan ke instansi lain.
Dikatakan oleh Irwandi"Keduanya melanggar karena ada dugaan perselingkuhan. Setelah kita interogasi dan penyelidikan oleh Inspektorat secara mendalam akhirnya kedua ASN diberikan sanksi sesuai kesalahan masing-masing,"
Sebelumnya ASN tersebut menjabat fungsional muda dan diturunkan pangkatnya menjadi fungsional pratama, dan satu ASN lagi dari dan ketika mutasi berikutnya mereka harus pindah dari tempat sebelumnya mereka bermasalah.
Kepala Inspektorat itu berharap kedepan tidak ada lagi ASN Limapuluh Kota yang bermasalah terutama soal perselingkuhan. ( Ac Dt )

إرسال تعليق