Denda Keterlambatan Pekerjaan APBN Harus Dipertanyakan, Ujar Yudillfan Habib



.              MTSN TALAWI PAYAKUMBUH

Payakumbuh, Integritasmedia com-
Proyek yang bersumber dari APBN pada Kementerian Umum yang dikerjakan di Payakumbuh tidak selesai  oleh rekanan sesuai dengan jadwal kontrak kerja. 

Proyek dibawah Direktorat Jenderal Prasarana Strategis PU itu yaitu rehab gedung di sejumlah sekolah madrasah sekitar Payakumbuh. Proyek itu dikerjakan oleh PT Andica Parsaktian  Abadi dengan nilai kontak Rp 20,25 Miliar dengan waktu pekerjaan selama 126 hari terhitung dari 26 Agustus 2025. 

Dari pantauan media di tiga titik lokasi proyek, yakni MAN 3 Payakumbuh, Mtsn 2 Payakumbuh dan satu Mts di Nagari Maek Kecamatan Bukit Barisan masih terus dikerjakan oleh rekanan meski sudah melewati batas jadwal kontrak yakni hingga 31 Desember 2025 lalu. 



Di MAN 3 Payakumbuh masih dilakukan pengerjaan pemasangan keramik kelas, teras, pengecatan serta pembuatan water tank. Kemudian di Mtsn 2 Payakumbuh masih terlihat pemasangan bata di berbagai tempat. Begitu juga dengan Mts di Nagari Maek Kecamatan Bukit. 

Di tiga titik proyek gedung itu, tampak juga pekerja tanpa memakai Alat Pelindung Diri (APD) yang seharusnya wajib digunakan. Material bangunan pun masih berserakan. 

Pelaksana lapangan dari PT Andica Parsaktian  Abadi Keren mengatakan, proyek di tiga titik itu terjadi adendum perpanjangan kontrak hingga akhir Februari nanti. Diakuinya, hal itu disebabkan dampak dari bencana yang melanda Sumbar pada akhir  2025 sehingga menghambat proses proyek yang dikerjakan perusahaan asal Jakarta tersebut. 

"Dampak dari bencana sehingga mengganggu pekerjaan. Tapi dengan ditambahnya waktu pekerjaan kami optimis selesai," ujarnya. 

Ketika dikonfirmasi sudah berapa bobot pekerjaan hingga pertengahan Januari ini, Keren tidak mengetahui pasti. Karena seluruh data proyek ada pada tim administrasi di kantornya. 

Begitu juga dengan konsultan pengawas, tidak berani memberi komentar serta tanggapan soal terlambatnya pekerjaan tersebut. "Kita tidak berani berkomentar, nanti salah-salah ucap,"kata Aldi salah satu dari konsultan pengawas.

Salah satu kepala sekolah sebagai penerima manfaat dari proyek APBN tersebut, yakni Kepala MAN 3 Payakumbuh Yanti mengaku tidak mengetahui pasti persoalan proyek yang dikerjakan di sekolahnya itu. 

"Kita hanya penerima manfaat dari pembangunan itu. Kita juga tidak mengetahui banyak soal proyek tersebut dan tidak dikasih tau juga oleh rekanan,"kata Yanti. 

Pemerhati daerah Luak Limopuluah Yudilfan Habib meminta seluruh pihak ikut mengawasi proyek proyek yang dikerjakan di daerah. 

"Seluruh pihak harus ikut mengawasi. Aparat penegak hukum dari Polda Sumbar, Kejaksaan Tinggi, Polres Payakumbuh serta Kejaksaan Negeri Payakumbuh harus bergerak mengawasi ini, apalagi nilai kontraknya besar," ujar Yudilfan Habib. 

Lebih lanjut disampaikannya bahwa denda keterlambatan pekerjaan adalah sanksi yang dikenakan kepada penyedia jasa jika tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, umumnya 1/1000 (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian pekerjaan yang terlambat per hari, seperti diatur dalam Perpres 16/2018 (Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah). Besaran denda ini harus jelas diatur dalam kontrak, bisa dari total kontrak atau per bagian, dan diterapkan setelah memperhitungkan alasan keterlambatan serta harus didokumentasikan. 


Denda keterlambatan umumnya diatur dalam kontrak pengadaan barang/jasa, mengikuti Perpres 16/2018, yaitu sebesar 1‰ (satu permil) per hari dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak yang belum selesai.


Denda dihitung dari nilai total kontrak, kecuali jika pekerjaan terdiri dari beberapa bagian yang bisa diselesaikan terpisah.

    • Namun denda tentang keterlambatan pekerjaan tersebut tidak jelas, apakah dari seluruh nilai kontrak pekerjaan atau dari beberapa titik pekerjaan yang belum selesai di kerjakan oleh rekanan.



    •                                      MAN 3 Pyk

    • Disampaikannya juga bahwa proses: PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) akan memotong pembayaran prestasi pekerjaan penyedia sebagai denda, tetapi ini tidak mengurangi tanggung jawab kontraktual penyedia, ujarnya..



                                   MTSN Maek

Dikatakannya juga  bahwa  tentang memverifikasi penyebab keterlambatan (apakah karena kesalahan penyedia atau force majeure).
Pemerhati daerah Luak Limopuluah Yudilfan Habib meminta seluruh pihak ikut mengawasi proyek proyek yang dikerjakan di daerah. 

"Seluruh pihak harus ikut mengawasi. Aparat penegak hukum dari Polda Sumbar, Kejaksaan Tinggi, Polres Payakumbuh serta Kejaksaan Negeri Payakumbuh harus bergerak mengawasi ini, apalagi nilai kontraknya besar," ujar Yudilfan Habib. 
(Ac Dt)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama