Batusangkar, IntegritasMedia.com Dituding mengkudeta Kerapatan Adat Nagari (KAN) Nagari Gurun, Kecamatan Sungai Tarab,Kabupaten Tanah Datar. Ini Kata Koordinator rantau Wilmar Moeslim Datuak Simarajo.
" Perlu kami jelaskan kembali tim dari rantau hanya mengajukan permohonan untuk diadakan musyawarah adat salingka Nagari, dengan pokok pembahasan tentang gelar yang tercantum di SK KAN No /01/SK/KAN-Gurun/2025. Tanggal 21 Juli 2025". Jelasnya
" Di SK KAN tertulis Feby Dtk Bangso, Perihal gala Dtk Bangso inilah yang kami pertanyakan, perihal keberadaan di Adat salingka Nagari Gurun. Tujuan musyawarah adat salingka nagari hanya untuk mencari perihal kebenaran gala Dtk Bangso ini, kalau benar kapan dilewakan dinagari, tahun berapa?, siapa warga nagari gurun yang menyaksikan?". Ungkapnya
" Disamping itu siapa Dtk Bangso sebelum diemban saudara Feby?. Hanya itu yang kami dari rantau inginkan, karena setelah kami investigasi bersama dirantau, kami tidak menemukan jejak sejarahnya di nagari Gurun, setelah kami menanyakan kepada sesepuh - sesepuh nagari Gurun.
Pelurusan dan pembenaran adat sesuai alur dan patut, hanya itu yang kami dari rantau inginkan, " Kudeta KAN" apa yang dituduhkan kepada kami team rantau, kalau maksud dan tujuan pengajuan surat kami, hanya untuk memusyawarahkan hal-hal yang tidak benar diadat, untuk dicari kebenarannya. Raja adat adalah kebenaran, kebenaran adalah milik Allah Subhanawata'ala". Tuturnya
" Musyawarah adat mengacunya kepada kebenaran itu sendiri, tudingan akan mengkudeta KAN bukanlah bahasa adat, itu adalah bahasa pelintiran yang jauh dari bahasa itu sendiri, yang sejuk dan beradab sesuai landasannya Kitabbullah Alqur'annul Karim
Semua yang ada didalam team rantau adalah orang orang peduli terhadap kampung / nagari, semua prosedural dan ketentuan administrasi kami ikuti sesuai ketentuan dan aturan KAN itu sendiri. Kudeta KAN apakah yang dituduhkan kepada kami?. team rantau dimusywarah adat salingka nagari lah nanti kita kupas dan tampak isi, hanya musyawarah forum tertinggi didalam menyelesaikan untuk perbaikan dan solusi. Tuduhan Kudeta perlu adanya pembuktian, tidak ada terbukti dihukum negara dibuktikan". Tutupnya
Sementara itu awak media mengkonfirmasi Ketua Badan Perwakilan Anak Nagari ( BPRN ) Gurun sekaligus pemangku adat (niniak mamak) yang diranah Irwan Datuak Paduko Boso, melalui pesan singkat, terkait sengkarut di Nagari Gurun tentang adanya dugaan tudingan terhadap koordinator rantau yang mengkudeta KAN, dan adanya perbedaan niniak mamak rantau dan ranah, disalah satu media online dan juga terkait adanya gelar Datuak Bangso selama ini, apakah ada di Nagari Gurun?. Sampai berita ini ditayangkan belum adanya jawaban dari Irwan Datuak Paduko Boso.
Pewarta : Bonar Surya

إرسال تعليق