Dituding " Mengkudeta KAN Gurun", ini Kata Koordinator Rantau. Wilmar Moeslim Datuak Simarajo

Batusangkar, IntegritasMedia.com Dituding mengkudeta Kerapatan Adat Nagari (KAN) Nagari Gurun, Kecamatan  Sungai Tarab,Kabupaten Tanah Datar. Ini Kata Koordinator rantau Wilmar Moeslim Datuak Simarajo.


" Perlu kami jelaskan kembali tim dari rantau hanya mengajukan  permohonan untuk diadakan musyawarah adat salingka Nagari, dengan pokok pembahasan tentang  gelar yang tercantum di SK KAN No  /01/SK/KAN-Gurun/2025. Tanggal 21 Juli 2025".  Jelasnya


" Di SK KAN tertulis Feby Dtk Bangso,  Perihal gala Dtk Bangso  inilah yang kami pertanyakan, perihal keberadaan di Adat salingka Nagari  Gurun. Tujuan musyawarah  adat  salingka  nagari hanya  untuk  mencari perihal  kebenaran gala Dtk Bangso ini, kalau benar kapan dilewakan  dinagari, tahun berapa?, siapa warga nagari gurun yang menyaksikan?". Ungkapnya 


" Disamping itu siapa Dtk  Bangso sebelum diemban saudara Feby?. Hanya itu yang kami dari rantau inginkan, karena setelah kami investigasi bersama dirantau, kami tidak menemukan jejak sejarahnya di nagari Gurun, setelah kami menanyakan kepada sesepuh - sesepuh nagari Gurun.


Pelurusan dan pembenaran adat sesuai  alur dan patut, hanya itu yang kami dari rantau inginkan, " Kudeta KAN"  apa yang dituduhkan kepada kami team rantau, kalau  maksud dan tujuan pengajuan surat kami,  hanya untuk memusyawarahkan hal-hal yang tidak benar diadat, untuk dicari kebenarannya. Raja adat adalah kebenaran, kebenaran adalah  milik Allah Subhanawata'ala". Tuturnya


" Musyawarah adat mengacunya kepada kebenaran itu sendiri, tudingan akan mengkudeta KAN bukanlah bahasa adat, itu adalah bahasa pelintiran yang jauh dari bahasa itu sendiri, yang sejuk dan beradab sesuai landasannya Kitabbullah  Alqur'annul Karim


Semua yang ada didalam team rantau adalah orang orang peduli terhadap kampung / nagari, semua prosedural dan ketentuan administrasi kami ikuti sesuai ketentuan dan aturan KAN itu sendiri. Kudeta  KAN apakah yang dituduhkan kepada kami?.  team rantau  dimusywarah adat salingka nagari lah nanti kita kupas dan tampak isi, hanya musyawarah forum tertinggi  didalam menyelesaikan untuk perbaikan dan solusi. Tuduhan Kudeta perlu adanya pembuktian, tidak ada terbukti dihukum negara dibuktikan". Tutupnya


Sementara itu awak media mengkonfirmasi Ketua Badan Perwakilan  Anak Nagari ( BPRN ) Gurun sekaligus pemangku adat (niniak mamak) yang diranah Irwan Datuak Paduko Boso, melalui pesan singkat,  terkait  sengkarut di Nagari  Gurun tentang adanya dugaan tudingan terhadap koordinator rantau yang mengkudeta KAN,  dan adanya perbedaan niniak mamak rantau dan ranah,  disalah satu media online dan juga terkait adanya gelar Datuak Bangso selama ini, apakah ada di Nagari Gurun?. Sampai berita ini ditayangkan belum adanya jawaban dari Irwan Datuak Paduko Boso.


Pewarta  : Bonar Surya





Post a Comment

أحدث أقدم