Dukung Kehidupan Keagamaan Masyarakat, Perumda AM Kota Padang Bebaskan Tagihan Air Rumah Ibadah

Direktur Utama Perumda AM Kota Padang, Hendra Pebrizal. (Foto-Dok Humas Perumda AM Padang)


Padang, integritasmedia.com - SEIRING waktu, kepedulian sosial dari Perusahaan Daerah Air Minum (Perumda AM) Kota Padang terus dikembangkan dan berinovasi menyesuaikan dengan situasi dan keadaan terkini melalui berbagai program kemanusiaan dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang menyasar sektor keagamaan, infrastruktur, hingga kesejahteraan masyarakat lainnya.


Kini, berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor 2 Tahun 2026, Perumda AM Kota Padang membebaskan tagihan air bagi rumah ibadah selama periode Januari hingga Desember 2026. Kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian sosial sekaligus dukungan terhadap kehidupan keagamaan masyarakat.


Karena Perumda AM hadir bukan sekadar penyedia air minum, tetapi juga bagian dari kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat Kota Padang.


"Perusahaan tidak hanya berorientasi pada pelayanan air bersih, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial terhadap masyarakat", ungkap Direktur Utama Perumda AM Kota Padang, Hendra Pebrizal, Rabu (11/2/26).


Lebih lanjut Hendra menegaskan, ketersediaan air memiliki peran penting dalam menunjang kebersihan dan kekhusyukan beribadah. Oleh karena itu, dukungan terhadap rumah ibadah dinilai sebagai langkah strategis yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat.


“Kami ingin membantu meringankan beban operasional rumah ibadah agar pengurus lebih fokus pada pelayanan dan pembinaan umat,” katanya.


Program pembebasan rekening air ini berlaku untuk masjid, gereja, vihara, pura, dan klenteng dengan batas maksimal pemakaian 250 meter kubik per bulan. Sementara itu, untuk musholla diberikan pembebasan dengan batas pemakaian maksimal 200 meter kubik per bulan.


Kebijakan tersebut tetap mengedepankan prinsip keadilan dan tanggung jawab dalam penggunaan air. Apabila pemakaian melebihi batas yang ditetapkan, maka biaya yang dibayarkan hanya atas kelebihan pemakaian tersebut, terangnya lagi.


“Apabila pemakaian melebihi batas maksimal, maka yang dibayarkan hanya kelebihan dari batas tersebut,” tegasnya.


Ia juga mengimbau rumah ibadah yang masih memiliki tunggakan atau berstatus nonaktif agar segera menyelesaikan kewajibannya untuk dapat menikmati program ini.


“Rumah ibadah yang menunggak harus melunasi terlebih dahulu agar pembebasan rekening ini bisa diberlakukan,” pungkas Hendra.(hen)


#PemkoPadang #PerumdaAMPadang #CSR #KepedulianSosial #BebaskanTagihanAir #RumahIbadah

Post a Comment

أحدث أقدم