Padang, integritasmedia.com - BERDASARKAN Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Korlantas Polri telah menerapkankan pemberlakuan BPKB Elektronik mulai Maret 2025, untuk membangun pelayanan penerbitan e-BPKB yang manfaatnya lebih menjamin keapsahan baik itu dokumen kepemilikan, dan security yang lebih safety.
Kebijakan ini telah diberlakukan secara nasional. "Dan kami, di Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat telah siap menerapkannya", ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol Muhammad Reza Chairul Akbar Sidiq.
Dilanjutkan Reza, berbentuk buku fisik yang lebih kecil (seperti paspor), e-BPKB bertujuan meningkatkan keamanan, mencegah pemalsuan, dan mempercepat proses mutasi atau verifikasi data kendaraan secara digital melalui aplikasi smartphone.
E-BPKB menggunakan teknologi chip Radio Frequency Identification (RFID), tentunya sangat berbeda dengan BPKB yang printing, tambahnya.
"Selain memodernisasi administrasi kendaraan melalui digitalisasi, penerapan e-BPKB juga bertujuan untuk meningkatkan keamanan dari pemalsuan karena didukung oleh teknologi RFID, untuk mempercepat proses layanan, seperti mutasi atau balik nama. Bahkan, sistem ini juga mengintegrasikan data kendaraan secara real-time untuk transparansi dan kemudahan pelacakan riwayat kendaraan", urai Reza Menjelaskan.
Beberapa poin penting dari pemberlakuaan e-BPKB kendaraan bermotor diantaranya adalah:
Keamanan Tingkat Tinggi
Mencegah pemalsuan BPKB dan meminimalisir risiko kehilangan atau kerusakan, didukung teknologi chip NFC (Near Field Communication) yang bisa dipindai via smartphone.
Efisiensi Layanan
Mempercepat proses administrasi kendaraan, seperti penggantian BPKB, mutasi, atau balik nama yang diklaim bisa selesai dalam satu hari kerja.
Integrasi Data
Terhubung dengan sistem digital nasional, memudahkan lembaga perbankan atau pembiayaan dalam verifikasi data secara aman.
Transparansi dan Akurasi
Data kepemilikan menjadi lebih akurat dan terverifikasi, serta meningkatkan kepercayaan publik melalui sistem yang lebih modern.
Modernisasi Dokumen
Mengubah metode konvensional menjadi serba digital (paperless), namun tetap memberikan buku fisik sebagai dokumen pendamping.
Penerapan e-BPKB ini juga bertujuan menyelaraskan sistem dokumen kendaraan di Indonesia sesuai dengan standar internasional, sekaligus pemilik kendaraan akan mendapatkan berbagai kemudahan dalam mengakses dan mengelola data kendaraan mereka secara digital, pungkas Dirlantas Polda Sumbar itu.(hen)
#PoldaSumateraBarat #DitlantasPoldaSumbar #e-BPKB

Posting Komentar