![]() |
| Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Foto-Dok Brt) |
Jakarta, integritasmedia com - SETELAH para pasien yang semula terdaftar sebagai peserta PBI menjadi tidak bisa mengakses layanan kesehatan, karena keanggotaannya sudah tidak aktif lagi. Saat ini ada sekitar 11 juta peserta PBI program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN yang dinonaktifkan kepesertaannya.
Menyikapi hal tersebut, DPR dan pemerintah telah bersepakat bahwa seluruh layanan kesehatan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) harus dibayar pemerintah selama 3 bulan ke depan. Kesimpulan ini diambil usai kisruh penonaktifan BPJS PBI terhadap sejumlah peserta, ungkap Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
"DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu 3 bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah," kata Dasco, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/26). Dasco menuturkan, DPR dan pemerintah juga sepakat, dalam jangka waktu 3 bulan ke depan, Kemensos, Pemda, BPS, dan BPJS Kesehatan melakukan pengecekan dan pemutakhiran desil dengan data pembanding terbaru.
DPR dan pemerintah, kata Dasco, juga sepakat untuk memaksimalkan anggaran yang sudah dialokasikan di APBN secara tepat sasaran dan dengan data yang akurat. "DPR dan pemerintah sepakat agar BPJS kesehatan aktif melakukan sosialisasi dan memberikan notifikasi ke masyarakat apabila terjadi penonaktifan kepesertaan PBI dan PBPU pemda," ujarnya.
"DPR dan pemerintah sepakat terus melakukan perbaikan dan mewujudkan ekosistem tata kelola jaminan kesehatan yang terintegrasi menuju 1 data tunggal," pungkas Dasco.(rrm/int)
#dprri #bpjskesehatan #pbi #nonaktif

Posting Komentar