Dalam proses tersebut, perusahaan berhasil menunjukkan bukti-bukti autentik mengenai spesifikasi konstruksi kolam limbah yang telah memenuhi regulasi lingkungan hidup. Kegagalan pihak penggugat Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) dalam membuktikan dalil-dalilnya mempertegas bahwa operasional perusahaan PT. Sapta Sentosa Jaya Abadi telah berjalan sesuai koridor hukum.
Pihak manajemen PT. Sapta Sentosa Jaya Abadi melalui kuasa hukumnya Demon Tarigan S,H dan Bill Evan Perangin-Angin, S.H menyatakan bahwa seluruh fasilitas pengolahan limbah telah melalui uji teknis berkala dan memiliki sertifikasi lingkungan yang sah. Selama 23 tahun perusahaan berdiri dalam melakukan kegiatan usahanya, PT. Sapta Sentosa Jaya Abadi tidak pernah mendapat teguran dari Dinas terkait maupun dari masyarakat sekitar terkait limbah PMKS.
Bahwa berdasarkan *Peraturan Mahkamah Agung (Perma) RI No. 1 Tahun 2023* tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup Pasal 30 ayat (1) dan (2) sebagaimana yang pada pokoknya menegaskan Organisasi Lingkungan Hidup dapat mengajukan gugatan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian, merujuk Perma tersebut jelas selama ini PT. Sapta Sentosa Jaya Abadi tidak pernah melakukan pencemaran ataupun kerusakan lingkungan hidup, jadi kami merasa dalil-dalil dari penggugat tidak mendasar dan keliru.
Pada agenda sidang mediasi hari Senin, 23 Februari 2026 Penggugat yaitu Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) mencabut gugatannya yang terdaftar di Pengadilan Negeri Mukomuko No.1/Pdt.Sus-LH/2026/PN Mkm yang ditandai dengan foto dokumentasi saling berjabat tangan antara para pihak di hadapan Hakim Mediator.
PT. Sapta Sentosa Jaya Abadi senantiasa berkomitmen pada praktik industri hijau dan memastikan seluruh instalasi pengolahan air limbah (IPAL) perusahaan berfungsi dengan standar keamanan tertinggi," ujar Chandra Wirawan selaku Assistant Laboratorium PMKS.
"Kami menyayangkan adanya narasi yang tidak sesuai fakta di lapangan. Namun, melalui sidang mediasi ini, kebenaran telah terungkap bahwa IPAL PT. Sapta Sentosa Jaya Abadi sudah sesuai dengan regulasi dan tidak mengalami kebocoran atau rembesan sebagaimana yang dituduhkan,"
Sebagai langkah nyata dalam mewujudkan usaha berkelanjutan, PT. Sapta Sentosa Jaya Abadi berkomitmen untuk terus transparan dan bekerja sama dengan dinas terkait guna memastikan kelestarian lingkungan di sekitar area operasional perusahaan.(M.Yadi)

إرسال تعليق