Batusangkar, IntegritasMedia.com Pemakaian gelar adat feby Datuak Bangso tidak sesuai dengan mekanisme Adat salingka Nagari. Koordinator Rantau surati Kerapatan Adat ( KAN ) Nagari Gurun, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.
Wismar Moeslim Dtk Simarajo selaku koordinator rantau saat dikonfirmasi awak media IntegritasMedia.com mengatakan, " Nantik di Musyawarah adat salingka nagari kita duduakan masalahnyo." Sampai Wilmar Muslim Datuak Simarajo.
Adapun dalam surat yang dilayangkan koordinator rantau berbunyi :
" Setelah kami melakukan investasi yang cukup panjang mengenai hal itu : hasil temuan adalah sebagai berikutnya, 1. Pada tanggal 3 September 2011, saudara Feby ikut malewakan gala diadakan salingka Nagari dengan gala Datuak Bangso Nan Putiah. 2. Gala Datuak Bangso Nan Putiah tahun 2011, sampai pengukuhan Ketua KAN tanggal 21 Juli 2025 tidak pernah dipakai. 3. Yang dicantumkan saudara Feby di SK KAN No. 01/ KAN / Gurun/ 2025. Tanggal 21 Juli 2025, adalah Feby Datuak Bangso. 4. Atas dasar tersebut keluarga Alm Datuak Marah Bangso dengan kepala sukunya Datuak Bangso Kayo menarik kembali Datuak Bangso Nan Putiah, untuk disimpan kembali di Ranji keluarga Alm Datuak Marah Bangso.5. Dengan demikian saudara Feby tidak punya gala adat lagi. 6. Gala yang dipakai / ditulis SK KAN nomor: 01/ SK/ KAN - gurun/ 2025, tanggal, 21 Juli 2025, Feby Datuak Bangso adalah gala yang belum pernah dilewakan di Adat salingka Nagari Gurun.
Atas dasar itulah timbul masalah adat di KAN Kerapatan Adat Nagari ) Gurun.
Disamping itu awak media mengkonfirmasi D. Datuak Bangso Kayo melalui pesan whats app, mengatakan, " Meminta dan mendesak wali nagari gurun, untuk memfasilitasi untuk mengadakan musyawarah salingaka nagari. Kami hanya musyawarah terkait KAN". Ujarnya
Sementara itu awak media mengkonfirmasi Feby Datuak Bangso melalui pesan singkat Whats app mengatakan, " Anak kamanakan Datuak Bangso, suku Piliang Ateh ingatkan Datuak Simarajo, kalau terjadi perang suku dengan suku piliang. Beliau harus bertanggung jawab". Sampainya
" Lanjutnya, Usri Khatik Bangso dan kelengkapannya , malin dan dubalang ingatkan Wilmar Moeslim Datuak Simarajo, agar tidak gegabah dengan membuat propaganda yang memancing keributan.
Parik paga juga sudah mengingatkan bahkan LKAAM Tanah Datar sudah menasehati, jangan terlalu jauh mencampuri urusan orang dua suku, dan KAN juga sudah menyurati beliau. Anak kamanakan Datuak Bangso juga mengingatkan untuk jangan gegabah kalau terjadi perkelahian apakah beliau tidak lari ke jakarta?. Ujarnya
KAN sekarang sedang gencar gencar nya membuat peraturan adat tentang aturan cemoh, ilaik lakun sepertinya beliau kurang mendukung pemberantasan penyakit masyarakat, dan pengangkatan para datuk yang baru, ini bahaya dan pembuat keonaran
Ketua BPRN juga mengingatkan kalau persolan adat, jangan seret seret yang bukan ninik mamak, dan mengingatkan Elmas Dafri jangan menjadi provokator, sebab seorang wartawan mengakui, dia yang membayar wartawan untuk mempermalukan Ketua KAN.
Terus terang saya meyakini Wali Nagari terganggu dengan sosial kontrol penggunaan dana desa, harus mengganti BLT, mengembalikan uang 63 juta proyek banda , ketahuan menggunakan uang mesjid , uang bantuan galodo yang selisih 3 juta , masalah BUMNAG , SNSE dan kosentrasi saja lah menghadapi pemeriksaan kejaksaan, karena kasus nagari gurun masuk kedalam 5 agenda priorotas Kajari Tanah Datar". Bebernya
" KAN juga masih berbaik hati tidak mengkaji sosok jarami Wali Nagari, walau banyak kebohongan publik yang dilakukan saat kampanye mengaku alumni SMA 2 Batusangkar dan staff ahli anggota DPR RI dan kebohongan lainnya". Tutupnya
Pewarta : Bonar Surya

إرسال تعليق