Padang, integritasmedia.com--Pengadilan Negeri (PN) Padang menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh BSN, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat, terkait penetapan status tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.
BSN ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja pada salah satu bank badan usaha milik negara (BUMN).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan yang digelar pada Senin, 2 Februari 2026. Hakim tunggal PN Padang, Alvin Ramadhani, dalam amar putusannya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan di persidangan, hakim menilai bahwa tindakan penyidik dalam menetapkan BSN sebagai tersangka telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Penetapan tersebut dinilai telah memenuhi unsur formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Praperadilan hanya berwenang menguji aspek formil tindakan penyidik, bukan memasuki pokok perkara,” ujar hakim Alvin Ramadhani saat membacakan pertimbangan putusan di ruang sidang PN Padang.
Hakim juga menjelaskan bahwa setelah mencermati alat bukti serta tahapan penyidikan yang dipaparkan oleh pihak termohon dalam persidangan, tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam proses penetapan status tersangka terhadap BSN.
Sebagai informasi, perkara dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja tersebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp34 miliar.
Sidang praperadilan berlangsung tertib dan dihadiri oleh kuasa hukum BSN. Dalam persidangan, pihak pemohon mempersoalkan keabsahan penetapan status tersangka oleh penyidik Kejari Padang.
Sementara itu, pihak termohon menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan telah dilaksanakan berdasarkan alat bukti yang cukup serta sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, proses penyidikan terhadap perkara yang menjerat anggota DPRD Sumatera Barat itu dipastikan tetap berlanjut.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padang, Budi Sastera, menyatakan pihaknya menghormati putusan pengadilan dan akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Alhamdulillah, seluruh dalil yang diajukan pemohon ditolak hakim. Putusan ini sejalan dengan keyakinan kami bahwa proses penyidikan telah dilakukan sesuai hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Kejaksaan akan melanjutkan penyidikan, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang dinilai tidak kooperatif.
Kejaksaan juga menegaskan komitmennya untuk mengambil langkah tegas terhadap tersangka yang telah berstatus daftar pencarian orang (DPO). (*)

Posting Komentar