BUKITTINGGI - Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias menyampaikan, penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019.
Beleid ini mengamanatkan kepala daerah menyusun laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Dimana, laporan keuangan diserahkan pada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk dilakukan pemeriksaan.
"Laporan yang disampaikan juga merupakan konsolidasi dari seluruh laporan keuangan SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi dan telah disajikan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan,” ungkap Ramlan.
Hal itu disampaikannya, usai menyerahkan LKPD Tahun 2025 kepada BPK RI Perwakilan Sumatra Barat, di Aula Kantor BPK di Padang, Jumat.
LKPD Tahun 2025 tersebut diterima Kepala Bidang Pemeriksaan Sumbar I, Roni Altur. Pada kesempatan yang sama terdapat tiga pemerintah daerah yang menyerahkan LKPD, Kota Bukittinggi, Kota Pariaman dan Kabupaten Pesisir Selatan.
Butuh Dukungan
Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sumatra Barat, melalui Kepala Bidang Pemeriksaan Sumbar II, Nelson Siregar menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Bukittinggi, yang telah menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Ia juga mengucapkan terima kasih atas jalinan komunikasi yang baik serta sinergi positif antara BPK dan pemerintah daerah selama proses pemeriksaan interim.
“Kami mengapresiasi tindak lanjut rekomendasi BPK oleh Pemerintah Kota Bukittinggi, serta berterima kasih atas komunikasi dan sinergi yang telah terjalin dengan baik selama pemeriksaan interim,” ungkap dia.
“Kami juga berharap dukungan pemerintah daerah pada pemeriksaan terinci agar dapat berjalan tepat waktu,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, BPK juga serahkan surat tugas tim pemeriksa, kepada Wali Kota Bukittinggi, Wali Kota Pariaman dan Bupati Pesisir Selatan untuk pelaksanaan pemeriksaan terinci atas LKPD Tahun Anggaran 2025 yang akan berlangsung selama 60 hari.

إرسال تعليق