Polres Tanah  Datar Sukses  Ungkap dan Amankan Pelaku Beberapa Tindak Pidana  Penipuan Lintas Provinsi

Batusangkar,IntegritasMedia.com 

Polres Tanah Datar berhasil berhasil tangkap dan amankan beberapa  pelaku tindak  pidana penipuan lintas Provinsi.

Hal ini disampaikan Kapolres Tanah Datar  AKBP Dr  Nur Ichsan Dwi Septiyanto. S.H.S.I.K.M.I.K di Loby Polres Tanah Datar, pada hari, Rabu, 04 Maret 2026


Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabag Ops Kompol Nofri, S.H., M.H., Kabag Ren AKP Kamaluddin, S.H., M.H., Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi, S.H., M.H., Kasi Humas AKP Jondriardi, serta tamu undangan dan sekitar 40 wartawan mitra Polres Tanah Datar.


Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres menyampaikan sejumlah pengungkapan kasus yang berhasil ditangani jajaran Polres Tanah Datar, di antaranya : Pertama Polres Tanah Datar mengungkap kasus penipuan beras yang terjadi pada 24 November 2022. Dalam perkara ini, pelaku melakukan penipuan dengan menawarkan keuntungan yang cukup besar, dan terduga pelaku meyakinkan korban.


Kemudian ada Kasus penipuan jemaah  umroh, ini dilaporkan oleh pelapor berinisial T. Keberangkatan jemaah yang dijadwalkan pada 29 Desember 2025 batal dilaksanakan.


Sebanyak 34 (tiga puluh empat) orang jemaah mendaftar umroh melalui referensi tersangka, dengan total kerugian kurang lebih Rp1.019.800.000,- (satu miliar sembilan belas juta delapan ratus ribu rupiah). Biaya yang dibayarkan bervariasi, mulai dari Rp28.800.000 hingga Rp35.600.000 per jemaah.Pembayaran dilakukan sejak April 2025 hingga 15 Desember 2025 di kediaman masing-masing korban yang tersebar di berbagai kecamatan dalam wilayah hukum Polres Tanah Datar.


Modus operandi yang digunakan tersangka adalah menjual tiket di bawah standar harga resmi PT serta menerapkan skema ponzi atau “gali lobang tutup lobang”. Selain itu, tersangka menggunakan rekening pribadi sebagai rekening usaha travel umroh, Dana yang diterima juga digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga keberangkatan jemaah gagal dilaksanakan.


Pewarta  : Bonar Surya 



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama