Batusangkar,IntegritasMedia.com
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Datar berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan satu unit kendaraan roda empat merk Toyota Avanza. Mobil milik warga Jorong Malana Ponco tersebut sebelumnya dilaporkan hilang sejak akhir tahun lalu.
Penyerahan barang bukti berupa unit kendaraan beserta dokumen pendukung dilakukan langsung oleh Kapolres Tanah Datar melalui Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi, SH, MH, kepada pemilik sah, Adira Devi Anisa, pada Jumat (27/02/2026).
Kronologi Modus Operandi
Peristiwa ini bermula pada 21 Desember 2025. Terduga pelaku berinisial R, warga Parak Juar, Batusangkar, menyewa (rental) mobil Toyota Avanza warna hitam milik korban dengan alasan untuk keperluan urusan proyek.
"Sebelumnya hubungan sewa-menyewa ini berjalan lancar. Namun, pada tanggal 21 Desember tersebut, terduga pelaku membawa mobil dan tidak kunjung kembali hingga akhirnya dilaporkan hilang," ujar AKP Surya Wahyudi.
Setelah dilakukan penelusuran oleh tim Opsnal Satreskrim, kendaraan tersebut akhirnya berhasil ditemukan di wilayah Payakumbuh.
Penyerahan Barang Bukti
Meskipun kendaraan telah dikembalikan kepada pemiliknya di Jorong Malana Ponco, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, AKP Surya menegaskan bahwa status mobil tersebut masih dalam proses penyelidikan sebagai barang bukti hukum.
Dalam prosesi penyerahan tersebut, turut hadir:
Devi Yanti (Kepala Jorong Malana Ponco)
Masril (Kakak korban/perwakilan keluarga).
AKP Surya Wahyudi menegaskan komitmennya untuk tidak hanya berfokus pada penegakan hukum formal, tetapi juga memberikan prioritas utama pada pemulihan hak-hak korban. Langkah ini diambil sebagai bentuk transformasi penegakan hukum yang lebih humanis, di mana keadilan bagi korban tidak hanya diukur dari hukuman bagi pelaku, namun juga pada kompensasi, restitusi, serta perlindungan psikologis yang maksimal.
Pewarta : Bonar Surya

إرسال تعليق