![]() |
| Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M., M.H. melantik Dedie Tri Hariyadi, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. (Foto-Hms Kajati SB) |
Jakarta, integritasmedia.com - SETELAH 180 hari memegang pucuk pimpinan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, akhirnya Muhibuddin, S.H., M.H. resmi digantikan oleh Dedie Tri Hariyadi, S.H., M.H. sebagai Kajati yang baru di "Ranah Minang" ini.
Hal ini ditandai dengan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, pada Rabu (29/4/26) bertempat di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung RI Jakarta.
Pada kegiatan tersebut, Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M., M.H. melantik Dedie Tri Hariyadi, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, menggantikan Muhibuddin, S.H., M.H. yang kini mengemban amanah sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Dalam arahannya, Jaksa Agung RI menegaskan bahwa jabatan yang diemban bukan sekadar amanah struktural, melainkan juga amanah moral yang mengandung tanggung jawab besar dalam menjaga marwah institusi serta kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Sebelumnya, Dedie Tri Hariyadi, S.H., M.H. menjabat sebagai Direktur Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Beliau dikenal sebagai sosok yang humanis namun tegas dalam penegakan hukum. Pengalaman dan dedikasinya dalam menangani berbagai kasus besar, termasuk korupsi dan pelanggaran HAM berat menjadi modal berharga dalam memimpin Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Mutasi jabatan merupakan kebijakan strategis untuk penyegaran organisasi, peningkatan kinerja, dan penguatan kelembagaan untuk peningkatan akselerasi kinerja Kejaksaan dalam penegakan hukum di Indonesia.(rel/hen)
#KejaksaAgungRI #KejatiSumbar #PergantianKajati

إرسال تعليق