Padang, integritasmedia.com - UNTUK meningkatkan disiplin berlalu lintas, meminimalisir interaksi langsung antara petugas dan pelanggar, dan transparansi serta menjangkau area yang tidak tercover oleh kamera ETLE statis, kini Polri melalui Subdit Gakkum (Sub Direktorat Penegakan Hukum) Ditlantas Polda Sumbar telah memberlakukan tekkologi ETLE Handheld.
Dengan diterapkannya teknologi ini. Petugas kepolisian yang berpatroli memotret pelanggar menggunakan perangkat handheld. Data dari hasil pepotretan dikirim dan diverifikasi di back office (Subdit Gakkum), kemudian surat tilang dikirim ke alamat pemilik kendaraan.
ETLE handheld generasi terbaru ini dilengkapi dengan fitur barcode dan kemampuan mencetak bukti tilang instan di tempat, yang memperkuat penegakan hukum berbasis teknologi hasil pengembangan Korlantas Polri.
"Ini merupakan inovasi dalam penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan perangkat mobile, seperti smartphone atau tablet yang dibawa oleh petugas di lapangan. Penindakan berbasis teknologi seperti ini adalah wujud modernisasi penegakan hukum lalu lintas di seluruh wilayah Indonesia", terang Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumbar, Kombes Pol H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq, S.H., S.I.K., M.H.
Seiring dengan itu, Subdit Gakkum Ditlantas Polda Sumbar tetus menggencarkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE Handheld. Petugas memotret pelanggaran secara langsung menggunakan perangkat mobile atau smartphone khusus, meningkatkan transparansi dan mengurangi interaksi fisik. Data tervalidasi otomatis untuk surat tilang.
Lebih lanjut Reza menyampaikan, dari pemberlakuan ETLE Mo ini diharapkan berdampak pada pembangunan budaya tertib berlalu lintas, dengan mendorong pengendara untuk selalu patuh pada rambu dan aturan tanpa harus diawasi langsung oleh polisi.
Selain efektiv, penindakan pelanggaran lalu lintas dengan ETLE Handheld ini memungkinkan petugas di lapangan untuk merekam pelanggaran secara real-time di lokasi yang tidak terjangkau kamera statis atau CCTV permanen, dengan mengedepankan transparansi dan objektivitas. Karena penindakan berbasis bukti rekaman elektronik membuat proses tilang lebih obyektif dan mengurangi potensi pungli, sesuai dengan prinsip penegakan hukum yang transparan.
"Yang utama dari pemberlakuaan penindakan pelanggaran berbasis teknologi ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera dengan memberikan rasa was-was yang menimbulkan kedisiplinan kepada pengendara karena menyadari pelanggaran terekam dan akan diproses, meskipun tidak dihentikan langsung", rinci Reza menjelaskan.
Penindakan difokuskan pada pelanggaran yang terlihat secara kasat mata, seperti:
Tidak menggunakan sabuk pengaman.
Tidak menggunakan helm.
Melawan arus.
Menggunakan ponsel saat berkendara.
Melanggar marka jalan.
Kendaraan dengan pelat nomor yang tidak sesuai.
Dengan diterapkannya sistem ini, pelanggar tidak perlu dihentikan, namun penindakan tetap sah secara hukum dan denda dibayarkan melalui mekanisme konfirmasi ke kantor Subdit Gakkum atau secara daring, pungkas Reza.(hen)
#PoldaSumateraBarat #DitlantasPoldaSumbar #SuditGakkum #ETLEHandheld #ModernisasiPenegakanHukumLaluLintas #Daring

إرسال تعليق