![]() |
| Petugas lapangan tengah membersihkan reklame tidak berizin di wilayah Balai Gadan, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. (Foto/hms bapenda pdg) |
Padang, integritasmedia.com - SELAIN untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak, penertiban reklame tidak berizin oleh Bapenda Kota Padang juga bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta menjaga estetika, kebersihan, dan kerapian wajah kota dari pemasangan reklame liar atau yang habis masa tayangnya.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Kota Padang, Fuji Astomi, Rabu (15/4/26). "Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari program unggulan Walikota Padang, Fadly Amran, dalam mewujudkan kota yang tertib, bersih, dan indah".
Kehiatan ini bukan semata soal estetika kota, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap regulasi dan optimalisasi pendapatan daerah. Reklame tanpa izin jelas merugikan daerah karena tidak memberikan kontribusi terhadap PAD, ujar Fuji Astomi lebih lanjut.
Dalam beberapa tahun terakhir, keberadaan reklame tanpa izin di Kota Padang dinilai semakin tidak terkendali. Banyak papan iklan berdiri di lokasi strategis tanpa melalui prosedur perizinan resmi, bahkan ada yang melanggar ketentuan tata ruang dan keselamatan.
Tim gabungan dari Bapenda bersama instansi terkait melakukan penyisiran di sejumlah ruas jalan utama, kawasan bisnis, hingga titik-titik padat lalu lintas. Reklame yang tidak memiliki izin langsung diturunkan atau diberikan tanda peringatan untuk segera dibongkar oleh pemiliknya.
Fuji Astomi menjelaskan bahwa sektor pajak reklame merupakan salah satu sumber penting bagi PAD Kota Padang. Namun, keberadaan reklame ilegal membuat potensi pendapatan tersebut bocor.
“Bayangkan jika satu reklame saja bisa menghasilkan pajak jutaan rupiah per bulan, lalu ada puluhan bahkan ratusan yang ilegal. Ini tentu menjadi kebocoran yang tidak kecil. Maka penertiban ini juga langkah strategis menyelamatkan keuangan daerah,” tegasnya.
Selain aspek pendapatan, penertiban ini juga bagian dari komitmen penataan kota agar lebih rapi dan aman. Reklame yang dipasang sembarangan berpotensi membahayakan pengguna jalan, terutama saat cuaca ekstrem.
“Ke depan, kami ingin semua reklame di Kota Padang tertata dengan baik, memiliki izin resmi, dan sesuai dengan estetika kota. Ini bukan sekadar penertiban sesaat, tetapi gerakan berkelanjutan,” tegas Fuji.
Bapenda Kota Padang juga mengimbau seluruh pelaku usaha dan pemasang reklame agar segera mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah, kata Fuji, tidak anti terhadap kegiatan usaha, justru mendorong promosi yang legal dan tertib.
“Kami tidak melarang orang beriklan. Silakan berpromosi, tetapi patuhi aturan. Dengan begitu, usaha tetap berjalan, kota tetap indah, dan daerah juga mendapatkan manfaatnya,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Bapenda Kota Padang, Ikrar Prakasa, mengungkapkan bahwa dari hasil penyisiran yang dilakukan di berbagai wilayah, pelanggaran paling banyak ditemukan di kawasan Koto Tangah.
“Dari hasil penertiban di lapangan, kami menemukan cukup banyak reklame yang tidak memiliki izin, khususnya di wilayah Koto Tangah. Ini menunjukkan masih rendahnya kesadaran sebagian pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku,” ujar Ikrar dengan tegas.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran serupa ke depan.
“Ini bukan sekadar penertiban biasa. Kami ingin menegaskan bahwa setiap reklame harus legal dan terdata. Tidak ada ruang bagi yang mengabaikan aturan. Jika masih ditemukan, kami akan tindak tegas tanpa pengecualian,” tegasnya lugas.
Menurut Ikrar, penertiban ini juga menjadi pesan kuat bahwa pemerintah serius dalam menata kota sekaligus menjaga potensi pendapatan daerah agar tidak bocor akibat praktik ilegal.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi titik balik dalam penataan reklame di Kota Padang, sekaligus menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan dan menjaga kepentingan publik.(mm/ha)
#KotaPadang #BapendaKotaPadang #Penertiban #ReklameTidakBerizin

Posting Komentar