![]() |
| Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi Perumda Tuah Sepakat Kabupaten Tanah Datar, di Pengadilan Tipikor Padang, Senin (25/5/26) kemarin. (Foto-dok bs) |
Padang, integritasmedia.com - DALAM sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi Perumda Tuah Sepakat Kabupaten Tanah Datar, dengan terdakwa Veri Kurniawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Sumatera Barat, Senin (25/5/26) kemarin, menghadirkan Lise Vebrina sebagai saksi.
Sidang kali ini menjadi luar biasa, karena sidang yang digelar dalam dua sesi tersebut menghadirkan istri Bupati Tanah Datar (Lise Vebrina), untuk mendalami keterkaitannya dengan terdakwa.
Selain Lise Vebrina, sidang tersebut menghadirkan sembilan saksi. Pada sesi pertama, pemeriksaan majelis hakim berfokus pada kegiatan Perumda Tuah Sepakat terkait pengadaan dan penyimpanan Beras Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) Kabupaten Tanah Datar.
Sementara pada sesi kedua, majelis hakim menggali dugaan hubungan pinjam-meminjam antara Lise Vebrina dan terdakwa Veri Kurniawan.
Di hadapan majelis hakim, Lise mengakui pernah memberikan uang kepada Veri Kurniawan. Menurut keterangannya, saat itu terdakwa yang akrab disapa Wawan berencana membuka usaha skuter di kawasan Istano Basa Pagaruyung, namun anggaran Perumda saat itu belum cair.
“Waktu itu orang mau lebaran, si Wawan mau membuka usaha skuter di Istano Pagaruyung. Wawan baru jadi direktur dan anggaran Perumda belum cair, dia meminjam uang sejumlah Rp100 juta. Orang ini mau lebaran dan saya juga mau kasih karyawan saya THR, saya cuma bisa bantu Wawan Rp20 juta,” ujar Lise dalam persidangan.
Saat ditanya alasan membantu terdakwa, Lise menjawab singkat:
“Kalau untuk kemajuan wisata Tanah Datar saya sih mendukung.”
Majelis hakim kemudian menyoroti posisi Lise sebagai istri bupati, sementara suaminya merupakan Kuasa Pemilik Modal (KPM) pada Perumda.
“Saudara saksi kan istri bupati, bupati itu kuasa pemilik modal (KPM). Apakah bupati atau suami saudara mengetahui kalau saudara meminjamkan uang kepada Perumda?” tanya hakim.
Lise menjawab tegas: “Tidak, Yang Mulia.”
Hakim lalu kembali mendalami alasan Lise tidak memberitahukan hal tersebut kepada suaminya.
“Suami saudara kan KPM, berarti si Veri ini anak buah suami saudara. Kenapa tidak memberi tahu suami saudara?” lanjut hakim.
Menjawab pertanyaan itu, Lise menyatakan uang yang dipinjamkan merupakan dana pribadinya.
“Itu kan uang pribadi saya, Yang Mulia. Saya kan juga punya usaha sendiri,” jawabnya.
Menanggapi fakta persidangan tersebut, Pengamat Kebijakan Publik dan Tokoh Adat Minangkabau, Basrizal Dt. Penghulu Basa, S.Sos, menilai hubungan pinjam-meminjam antara keluarga kepala daerah dan pejabat di lingkungan Perumda memang belum tentu melanggar hukum, tetapi tetap menyisakan persoalan serius dari sisi etika pemerintahan.
“Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik, hubungan pinjam-meminjam antara keluarga kepala daerah dan pejabat di lingkungan Perumda atau lemerintahan memang belum tentu melanggar hukum. Namun, situasi seperti ini tetap perlu mendapat perhatian karena berpotensi menimbulkan persepsi konflik kepentingan di mata publik,” kata Basrizal.
Menurut dia, dalam etika administrasi publik, pejabat maupun keluarga pejabat semestinya menghindari hubungan finansial pribadi dengan bawahan atau pihak yang berada dalam lingkup pengambilan kebijakan pemerintah daerah.
“Yang paling penting adalah memastikan tidak ada pengaruh terhadap keputusan jabatan, proyek, maupun kebijakan perusahaan daerah. Transparansi dan klarifikasi terbuka diperlukan agar kepercayaan publik tetap terjaga,” ujarnya.
Basrizal juga menanggapi soal pinjaman pribadi yang diberikan Lise kepada terdakwa dengan mengutip pepatah Minangkabau, “Kalau ndak ado barado, ndak mungkin tampuo basarang randah".
Ia menjelaskan, secara hukum setiap orang memang berhak mengelola harta dan melakukan transaksi pribadi. Namun, menurutnya, persoalan utama dalam kasus ini bukan semata soal sumber uang, melainkan posisi dan relasi para pihak yang terlibat.
“Pernyataan bahwa istri kepala daerah memiliki usaha dan keuangan pribadi tentu dapat dipahami, karena secara hukum setiap individu memiliki hak mengelola aset maupun melakukan transaksi pribadi. Namun dalam perspektif etika publik, persoalannya bukan semata soal sumber uang, melainkan posisi dan relasi para pihak yang terlibat,” katanya.
Ia menambahkan, ketika transaksi keuangan terjadi antara keluarga kepala daerah dengan pejabat di lingkungan pemerintahan atau perumda, publik dapat menilai adanya potensi konflik kepentingan maupun pengaruh kekuasaan, meski belum tentu terdapat pelanggaran hukum.
“Karena itu, dalam tata kelola pemerintahan yang baik, pejabat publik dan keluarganya dianjurkan menjaga jarak dari hubungan finansial dengan bawahan agar tidak menimbulkan persepsi negatif serta tetap menjaga kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Sementara Lise Vebrina dalam keteranggannya melalui media sosialnya menyampaikan, dalam beberapa hari ini, mungkin ada yang bertanya-tanya terkait kehadiran saya sebagai saksi dalam proses persidangan kasus PERUMDA (perusahaan milik daerah) Tanah Datar. Saya memahami munculnya berbagai pendapat di tengah masyarakat dan media sosial.
Perlu saya sampaikan dengan tenang dan terbuka, bahwa kehadiran saya di pengadilan murni sebagai saksi, karena pada tahun 2022 saya pernah membantu meminjamkan uang pribadi sebesar Rp20 juta kepada Direktur Perumda saat itu untuk pembelian skuter wisata di kawasan Istano Basa Pagaruyung. Tujuannya waktu itu agar pelayanan kepada pengunjung dan wisatawan bisa lebih baik pada momen libur Lebaran, dan fasilitas tersebut nantinya disewakan untuk umum.
Sebagai warga negara yang taat hukum, ketika dipanggil oleh pengadilan atau aparat penegak hukum, maka sudah menjadi kewajiban kita untuk hadir dan memberikan keterangan yang benar sesuai apa yang kita ketahui. Tidak lebih dan tidak kurang.
Saya tidak memiliki hubungan apa pun dengan kebijakan ataupun pengelolaan keuangan Perumda serta tidak menerima aliran dana maupun keuntungan dari hal-hal yang sedang diproses tersebut. Kehadiran saya semata-mata untuk membantu menjelaskan fakta yang saya ketahui agar proses hukum berjalan terang dan adil.
Mari kita sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan bijak dan tenang. Tidak perlu saling menggiring opini ataupun menambah keresahan. InsyaAllah, kebenaran akan menemukan jalannya jika semua disampaikan dengan jujur dan penuh tanggung jawab.
Terima kasih atas doa, perhatian, dan pengertian dari masyarakat Tanah Datar. Semoga daerah yang kita cintai ini selalu dijaga dari hal-hal yang tidak baik, dan kita semua diberi hati yang tenang dalam menyikapi setiap persoalan, tulisnya mengakhiri pernyataannya.
Sidang perkara dugaan korupsi Perumda Tuah Sepakat ini, dengan terdakwa Veri Kurniawan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.(zul/hen)
#TanahDatar #PerumdaTuahSepakat #SidangKorupsi #Pengadilan #TipikorPadang #IstriBupati

إرسال تعليق