Perkuat Tata Kelola Perusahaan dan Meminimalisir Persoalan Hukum: Perumda AM Kota Padang Adakan MoU dengan Kejari Padang

Penandatanganan MoU oleh Dirut Perumda AM Kota Padang Hendra Pebrizal dan Kepala Kepala Kejaksaan Negeri Padang Koswara. (Foto-hms perumda am pdg)



Padang, integritasmedia.com - SEBUAH langkah maju di bidang hukum, terkait penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara telah ditandatangani oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda AM) Kota Padang dengan Kejaksaan Negeri Padang, dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang profesional, transparan, dan taat aturan sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan maksimal.


Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) ini dilakukan langsung oleh Direktur Utama Perumda AM Kota Padang Hendra Pebrizal dan Kepala Kepala Kejaksaan Negeri Padang Koswara, Selasa 12 Mei 2026, di The ZHM Premiere Hotel, dan di saksikan langsung oleh Walikota Padang Fadly Amran.


Dalam sambutannya, Fadly Amran menyampaikan bahwa sinergi dan dukungan dari Kejaksaan Negeri Padang sangat penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan serta pengelolaan keuangan daerah yang baik.


“Kami menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan Negeri Padang yang selama ini telah memberikan legal opinion, asistensi, serta pengawalan terhadap visi pembangunan Kota Padang,” ujarnya.


Walikota Padang menekankan bahwa sinergi ini penting untuk melakukan penyegaran terhadap landasan hukum yang ada, agar pemerintah daerah dan BUMD tetap progresif namun tetap berhati-hati dalam mengambil keputusan. Kerja sama ini juga bertujuan untuk menjaga akuntabilitas dan melindungi aset daerah


Direktur Utama Perumda AM Kota Padang, Hendra Pebrizal mengatakan, kerja sama dengan Kejari Padang menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan sekaligus meminimalisir berbagai potensi persoalan hukum dalam operasional pelayanan air minum kepada masyarakat.


Menurutnya, pendampingan hukum sangat penting agar seluruh proses bisnis dan kebijakan perusahaan tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


“Kerja sama ini menjadi bentuk komitmen kami dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang profesional, transparan, dan taat aturan sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan maksimal,” ujar Hendra Pebrizal.


Ia menjelaskan, ruang lingkup kerja sama meliputi pendampingan hukum dalam penyusunan kontrak, pelaksanaan proyek, hingga penyelesaian persoalan hukum perdata maupun tata usaha negara yang dihadapi Perumda AM Kota Padang.


Selain itu, Kejari Padang juga akan membantu proses penagihan tunggakan pelanggan melalui mekanisme hukum berupa surat peringatan atau somasi. Langkah tersebut dinilai efektif untuk meningkatkan kepatuhan pelanggan dalam memenuhi kewajibannya.


“Kami berharap dengan dukungan Kejari, proses penagihan tunggakan dapat berjalan lebih efektif sehingga berdampak pada peningkatan pendapatan perusahaan dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.


Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Koswara menegaskan, pihaknya siap memberikan pendampingan hukum kepada Perumda AM Kota Padang agar seluruh aktivitas perusahaan tetap berada dalam koridor hukum dan terhindar dari potensi pelanggaran.


Menurutnya, peran Kejaksaan tidak hanya berkaitan dengan penindakan pidana, tetapi juga hadir memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain bagi lembaga pemerintah maupun BUMD.


“Pendampingan ini bertujuan memastikan seluruh kebijakan dan kegiatan perusahaan berjalan sesuai aturan sehingga potensi permasalahan hukum dapat dicegah sejak awal,” ujar Koswara.


Ia menambahkan, sinergi antara Kejari Padang dan Perumda AM Kota Padang diharapkan mampu meningkatkan efektivitas kinerja perusahaan daerah sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah melalui pelayanan publik yang lebih baik.(hms/hen)


#PemkoPadang #PerumdaAMKotaPadang #KejariPadang #MoU #BidangPerdata #TataUsahaNegara

Post a Comment

أحدث أقدم