Terlibat Judol, 11 Ribu KPM Dicoret Sebagai Penerima Bansos pada Triwulan I

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf. (Foto-tm)


Jakarta, integritasmedia.com - PEMERINTAH melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menindak tegas dengan mencoret lebih dari 11.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) pada triwulan I 2026 yang terindikasi menggunakan dana bantuan untuk judi online (judol). Pencoretan dilakukan secara permanen setelah pemadanan data dengan PPATK. Kebijakan ini bertujuan memastikan bansos tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kegiatan ilegal.


Hal tersebut diungkapkan Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (12/5/26).


Lebih lanjut Gus Ipul menjelaskan, pencoretan dilakukan setelah Kementerian Sosial melakukan pemadanan data bersama lembaga terkait untuk memastikan bansos tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.


“Untuk tahun 2026 ini ada 11.000 lebih yang kami coret di triwulan pertama dan untuk triwulan kedua itu ada 75 KPM yang kami coret,” ujar Gus Ipul 


Menurutnya, angka tersebut menunjukkan penurunan drastis dibanding tahun lalu. Pada 2025, jumlah penerima bansos yang terindikasi judi onliné sempat mencapai sekitar 600 ribu orang.


“Kesimpulannya, ini penurunan luar biasa. Dari 600 ribu tinggal 11 ribu, dan semuanya sudah kita coret di triwulan pertama. Di triwulan kedua tinggal 75 keluarga, itu pun sudah dicoret,” katanya.


Meski tegas, pemerintah sebelumnya sempat memberi kesempatan kedua kepada sebagian penerima bansos yang dicoret pada tahun lalu. Namun, kesempatan itu hanya diberikan setelah pemeriksaan lapangan menunjukkan mereka benar-benar masih membutuhkan bantuan.


Gus Ipul menegaskan, penerima bansos yang kembali terindikasi bermain judi onliné akan dicoret permanen dari daftar penerima bantuan.


“Kalau mengulangi lagi, akan kita coret selamanya,” tegasnya.


Ia juga mengapresiasi peran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang membantu menyediakan data transaksi sehingga penyaluran bansos bisa lebih tepat sasaran.


Ke depan, Kementerian Sosial akan menyerahkan data terbaru hasil pemutakhiran Badan Pusat Statistik kepada PPATK untuk kembali dicocokkan. Mayoritas penerima bansos yang terindikasi judi onliné disebut berasal dari kelompok ekonomi desil satu dan dua.


Selain pencoretan, Kemensos juga memperkuat pengawasan melalui pendamping sosial di daerah bersama pemerintah daerah agar bansos tidak lagi disalahgunakan untuk praktik judi onliné.(bmn/ha)


#Kemensos #Bansos #KeluargaPenerimaManfaat #TerlibatJudol #Dicoret

Post a Comment

أحدث أقدم