![]() |
| Gubernur Mahyeldi saat menemui penambang emas yang belum punya izin di kawasan Batu Gando, Nagari Muaro, Kabupaten Sijunjung, Selasa (19/5/26). (Insert)Kabag Perek Sarwo Edi SH. (Foto-Dok Ist) |
Sijunjung, integritasmedia.com - WIN win solution terus diupayakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sijunjung bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompida) setempat. Tujuannya, supaya masyarakat mendapat payung hukum atas pertambangan emas yang dilakukan oleh masyarakat.
Hal ini dibuktikan dengan dijembatani harapan masyarakat pelaku tambang dengan cara pendekatan penyelesaian masalah di mana seluruh stake holder (pihak yang berkepentingan, red) baik secara hukum maupun pertumbuhan ekonomi masyarakat bisa terayomi dan mendapatkan apa yang mereka butuhkan.
Hal ini dibuktikan dengan aspirasi yang disampaikan masyarakat ke Gubernur Sumbar Rabu (10/6/2026) kemarin. Beberapa nagari beserta Kerapatan Adat Nagari (KAN) dari lima kecamatan dari delapan kecamatan yang ada di daerah itu diantaranya, Kecamatan Sijunjung diwakili Nagari Sijunjung, Pematangpanjang, Muaro dan Nagari Silokek.
Kemudian Kecamatan IV Nagari diwakili Nagari Palangki, Nagari Muaro Bodi, Nagari Koto Baru, Nagari Koto Tuo dan Nagari Mundam Sakti.
Lalu Kecamatan Kupitan melaui aspirasi dari Nagari Padang Sibusuk, Nagari Pamuatan dan Nagari Batu Manjulur.
Kecamatan Koto VII asoirasi dari Nagari Limo Koto, Nagari Guguak, Nagari Palaluar, Nagari Tanjung, Nagari Padanglaweh dan Nagari Padanglaweh Selatan.
Kecamatan Tanjung Gadang melalui Nagari Pulasan.
Surat aspirasi ini disampaikan oleh perwakilan wali nagari (Wanag) Takuang, Padangsibusuk, dan Wanag Kotobaru.
Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) yang ikut menyertai aspirasi ini diwakili oleh KAN, Takuan, KAN Muaro, KAN Limo Koto dan KAN Palangki.
Inti permohon mereka supaya kegiatan pertambangan ini dilegalkan baik melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang diikuti dengan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) karena hampir 70% ekonomi mereka dikawasan (termasuk kawasan terdampak, red) tergantung ekonominya dari aktivitas tambang.
Sebelumnya, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah menghimbau pelaku tambang segera mengurus legalitas demi keselamatan dan tidak merusak lingkungan.
Gubernur mendorong pembentukan WPR dan IPR agar masyarakat dapat melakuan kegiatan lebih aman sesuai aturan dan peraturan yang berlaku.
Bak gayung bersambut, keinginan Gubernur itu ditindaklanjuti oleh masyarakat tambang dengan mengirim perwakilan mereka ke kantor gubernur.
Menurut Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Sekretariat Kabupaten (Setkab) Sijunjung Sarwo Edi SH, secara umum kabupaten mengajukan WPR sebanyak 133 blok dengan luas sekitar kurang lebih 4000 ha. Namun setelah diverifikasi oleh kementerian ESDM, yang disetujui sebanyak 31 blok dengan luas sekitar lebih kurang 1.000 ha," katanya, Jumat (12/6/2026).
Sedangkan IPR yang dalam proses, lanjutnya, sebanyak 1 blok seluas 10 ha di Nagari Pulasan yang rencananya dikelola oleh Koperasi Desa Merah Putih Nagari Pulasan.(db)
#KabupatenSijunjung #TambangRakyat #WilayahPertambanganRakyat #IzinPertambanganRakyat

Posting Komentar