Dua Pelaku Sabu Diamankan: Mahasiswa di Pinggir Jalan Kumanis. Penggangguran di Pasar Sijunjung

Tersangka HA saat diamankan di MapoIsek Sijunjung. (Insert) Kasatresnarkoba AKP Syafwal. (Foto-Dok DB)


Sijunjung, integritasmesia.com - SECARA beruntun, jajaran Satresnarkoba Polres Sijunjung, Polda Sumbar, kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua pelaku lagi berhasil diamankan setelah sebelumnya mengamankan ibu rumah tangga S alias Iwat warga Ranah Sigading, Sigading, Nagari Padang Laweh Selatan,  Kecamatan Koto VII.


Kini, tak lama berselang Satresnarkoba beserta jajaran Polsek Sumpur Kudus kembali mengamankan seorang tersangka yang berstatus mahasiswa berinisial FA alias Fadli (19) warga Guguak Tinggi Nagari Padang Sibusuak, Kupitan, Sijunjung.

                                                

Pelaku diamankan di sebuah warung pinggir jalan simpang SPBU Kumanis Jorong Alam Nagari Kumanis Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung, Kamis (26/6/2026) sekitar pukul 20.10 Wib.


"Penangkapan dibawah pimpinan langsung Kapolsek Sumpur Kudus AKP Surya Wahyudi," kata Kasi Humas Polres Sijunjung AKP Irwandoni sehari setelah penangkapan, Jum'at (26/6/2026).


Dikatakannya, pelaku diamankan saat transaksi jualbeli sabu. Ikut diamankan bersama pelaku barang bukti (BB) satu buah kotak rokok filter berisi tiga buah plastik ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika golongan I jenis Sabu, dan 2 buah alat pipet hisab.


Adapun kronologis penangkapan pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2026, sekira pukul 17.00 Wib, Unit Resim Polsek Sumpur Kudus mendapat Informasi dari masyarakat  bahwa adanya taransaksi Pembelian Narkoba jenis sabu yang akan melewati Kecamatan Sumpur Kudus. 


AKP Surya Wahyudi menindaklanjuti dan memerintahkan Kanit Aiptu Alvis beserta personil Polsek Sumpur Kudus melakukan penyelidikan secara tertutup guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.


"Juga dilakukan pemantauan dan pengumpulan bahan keterangan di lapangan. Setelah dilakukan penyelidikan dan diperoleh bukti permulaan yang cukup, selanjutnya dilakukan tindakan penangkapan terhadap tersangka," jelas Kasi Humas.


Pengeledahan terhadap tersangka pada senja sekira pukul 19.45 Wib itu dilakukan sesuai standar opersional (SOP) kepolisian disaksikan masyarakat setempat sebagai saksi.


Dari hasil penggeledahan, lanjut Irwandoni lagi, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika golongan I jenis sabu. Tersangka tak bisa mengelak dan mengakui bahwa bahwa sabu itu memang miliknya dan dalam penguasaannya.


Senada dengan itu, Kasat Resnarkoba Polres Sijunjung AKP Syafwal menjelaskan bahwa tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sumpur Kudus guna menjalani proses hukum lebih lanjut.


"Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka. Kami juga melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat guna menelusuri jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan pelaku," jelas AKP Syafwal. 


Diulangi Kasat, dalam pemberantasan narkotika ini pihaknya tidak dapat jalan sendiri tanpa dukungan seluruh elemen masyarakat melalui informasi yang cepat dan akurat.


"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami dari Polres Sijunjung memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas guna menekan peredaran narkoba," pungkasnya. 


Nah, saat konfirmasi sedang berlangsung, satu tersangka narkoba berhasil lagi diamankan Satresnarkoba di wilayah hukum Polsek Sijunjung dengan BB yang lebih besar dari tangkapan di Kumanis.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka F. (Foto-Dok DB)


Konsumsi Sabu, Pengganguran Ditangkap Polsek Sijunjung

Jumat tanggal 26 Juni 2026 pukul 14.00 Wib dilakukan lagi penangkapan terhadap seorang pelaku Sabu berinisiak HA panggilan Hendri (23), pengangguran, warga Jorong Ilie Guguk Dadok Nagari Muaro Kecamatan Sijunjung, Sijunjung.

 

Bersama pelaku ikut diamankan satu) buah plastik klip berukuran besar yang terbungkus oleh plastik hitam yang berisikan narkotika golongan 1 jenis sabu di dalam tas warna abu-abu seberat 0,5 ons. 


Sealain sabu juga diamankan dua unit ponsel warna hitam yang diletakkan di dalam tas warna abu-abu milik terduga pelaku. 


Satu buah dompet berwarna coklat yang berisikan uang tunai senilai Rp.622.000 (enam ratus dua puluh dua ribu rupiah) dengan pecahan 100.000 sebanyak 3 lembar, pecahan 50.000 sebanyak 6 lembar, pecahan 10.000 satu lembar, dan pecahan 5000 sebanyak 2 lembar.


Selanjutnya satu unit kendaraan sepeda motor jenis BB MX King beserta kunci kontak. Dan satu Set Alat Isap Sabu.


Penyelidikan berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku HA sering didapati warga memakai sabu di kediamannya.


Berdasarkan itu, lanjut Kasatresnarkoba, Kapolsek Sijunjung Iptu Murdani besrta jajaran melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka beserta BB disaksikan Wali Nagari dan Warga setempat.


"Pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Polsek Sijunjung guna Proses lebih lanjut," tandas Kasatresnarkoba yang terkenal low profile.(db)


#Sijunjung #PolresSijunjung #PolsekSinjunjung #Tangkap #PelakuNarkoba #Sabu #Mahaaiswa #Pengangguran


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama