![]() |
| Salah satu rumah yang masuk dalam program renovasi RTLH. (Fto-Dok IF) |
Padang, integritasmedia.com - UPAYA pengentasan hunian tidak layak huni (RTLH) di Kota Padang tidak hanya sekedar wacana semata. Buktinya, tahun 2026 yang baru saja berjalan enam bulan Pemerintah Kota (Pemko) Padang telah menyasar 22 unit rumah warga menjadi sasaran perbaikan guna menghadirkan lingkungan hunian yang lebih layak bagi masyarakat kurang mampu di "Kota Bingkuang" ini.
Program yang dijalankan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Padang merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat dari sektor perumahan, guna menghadirkan lingkungan hunian yang lebih aman, sehat, dan layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Kepala Bidang Perumahan Dinas Perkim Kota Padang, Virgistia Abizar, mengatakan seluruh unit rumah yang masuk dalam program telah melalui proses verifikasi sesuai kriteria penerima bantuan RTLH.
"Tahun ini target perbaikan rumah tidak layak huni di Kota Padang sebanyak 22 unit. Saat ini sebagian sudah memasuki tahap pelaksanaan dan sebagian lainnya sedang dalam proses persiapan," ujarnya di Kantor Dinas Perkim Kota Padang, Rabu (10/6/26).
Dari total target tersebut, sebanyak 11 unit rumah telah memasuki tahap pengerjaan fisik. Sementara enam unit lainnya masih dalam proses perencanaan, dan lima unit sedang menjalani tahapan persiapan sebelum konstruksi dimulai.
Menurut Virgistia, program ini tidak hanya berfokus pada perbaikan ringan, tetapi juga menyasar kerusakan struktural yang selama ini menjadi kendala utama bagi penghuni rumah.
Pemerintah Kota Padang mengalokasikan anggaran maksimal Rp50 juta untuk setiap unit rumah yang direnovasi. Dana tersebut digunakan sesuai tingkat kerusakan dan kebutuhan masing-masing rumah.
"Perbaikannya bisa dimulai dari pondasi. Rumah yang sebelumnya belum memiliki pondasi akan dibangun pondasinya, sedangkan rumah semi permanen dapat direhabilitasi menjadi rumah permanen yang lebih layak dan aman untuk ditempati," jelasnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini pendanaan program RTLH masih sepenuhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang. Namun demikian, pemerintah daerah tetap berharap adanya dukungan tambahan dari pemerintah pusat untuk memperluas cakupan penerima manfaat.
Menurutnya, kolaborasi pendanaan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat akan mempercepat penanganan rumah tidak layak huni yang masih tersebar di sejumlah wilayah Kota Padang.
Selain melaksanakan renovasi, Dinas Perkim juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang memenuhi syarat untuk mengusulkan bantuan RTLH. Pengajuan diutamakan melalui pemerintah kelurahan agar proses pendataan dan verifikasi dapat dilakukan secara lebih terintegrasi.
Masyarakat yang ingin mengajukan bantuan cukup menyiapkan dokumen dasar berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi Kartu Keluarga (KK), serta dokumentasi kondisi rumah yang mengalami kerusakan.
"Masyarakat dapat mengusulkan melalui kelurahan masing-masing. Cara ini lebih efektif karena pihak kelurahan mengetahui kondisi warganya dan dapat membantu proses verifikasi kebutuhan di lapangan," kata Virgistia.
Program RTLH menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat. Rumah yang layak tidak hanya memberikan rasa aman bagi penghuninya, tetapi juga berpengaruh terhadap kesehatan, kenyamanan, dan produktivitas keluarga.
Melalui program tersebut, Pemerintah Kota Padang berharap jumlah rumah tidak layak huni dapat terus berkurang dari tahun ke tahun, sehingga semakin banyak warga yang menikmati hunian yang sehat, aman, dan memenuhi standar kelayakan tempat tinggal.(Tk/Ch/ha)
#PemkoPadang #PerkimKotaPadang #Renovasi #22Unit #RTLH #HunianAman #Sehat #Layak

Posting Komentar