Miliki Narkoba Jenis Sabu: IRT Diamankan Satresnarkoba Polres Sijunjung

Tersangka Susilawati, beserta barang bukti. (Foto-Dok DB)


Sijunjung, integritasmedia.com - SATUAN Reserse narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sijunjung, Polda Sumbar, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.


Bersama barang bukti (bb) juga diamankan satu pelaku Susilawati (46), ibu rumah tangga, warga Jorong Ranah Sigading, Nagari Padang Laweh,  Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung.


"Pelaku diamankan pada sebuah rumah di Ranah Sigading Padang Laweh Selatan," kata Kasi Humas Polres Sijunjung AKP Irwandoni, Rabu (24/6/2026).


Pada saat diamankan pukul 22.30 WIB malam itu juga ditemukan sebuah piston vakum karburator warna hitam yang didalamnya berisi satu paket plastik klip. 


"Diduga berisi narkotika golongan I jenis Shabu. Juga diamankan satu unit hp merk VIVO Y 50 warna biru, satu alat hisap atau bong terbuat dari botol minuman, satu korek api gas warna biru.


Kegiatan penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis Shabu.


Terima informasi itu,  personel Polres dan Tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan di lapangan.


Setelah serasa lengkap, selanjutnya disiapkan administrasi (surat lengkap) dan melakukan penangkapan terhadap IRT tersebut beserta barang bukti narkotika.


"Disaat tindakan penggeledahan disaksikan oleh Kepala Jorong dan Ketua Pemuda setempat. Pelaku tak bisa mengelak dan mengakui bb miliknya," jelas Irwandoni.


Pada kesempatan yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Sijunjung AKP Syafwal menjelaskan tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sijunjung guna menjalani proses hukum lebih lanjut.


"Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta menelusuri jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan para pelaku, " ujar Kasat Resnarkoba.


Ia menambahkan, pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat melalui pemberian informasi yang cepat dan akurat.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 


Pihaknya memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas guna menekan peredaran narkoba di Kabupaten Sijunjung.(db)


#Sijunjung #SatResnarkoba #PolresSijunjung #IbuRumahTangga #Narkotika #Sabu

Post a Comment

أحدث أقدم