Sat Narkoba Polres Payakumbuh Ringkus Dua Orang Tersangka Dan Sita Barang Bukti Berupa Pil Esktasi dan Sabu-Sabu

 


Payakumbuh - Satuan Reserse Narkotika Polres Payakumbuh berhasil ungkap kasus narkotika dengan mengamankan dua orang tersangka yang diduga akan edarkan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi, Rabu 10 Juni 2026 sekira pukul 12.30 Wib.


Diketahui, kedua tersangka yang ditangkap pihak kepolisian di sekitaran Jalan Panglima Polim Kelurahan Padang Tangah Payobadar berinisial DS (29) dan MZA (24)


Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H melalui Kasat Narkoba AKP Gusmanto, S.H.M.H mengatakan, pengungkapan kasus narkotika ini merupakan hasil deteksi dini yang dilakukan pihaknya dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi dilapangan terhadap salah satu tersangka yakninya DS


" Gerak geriknya (DS) sudah lama kita pantau, kebetulan saat kita sergap dan geledah DS yang sedang bersama MZA terbukti memiliki narkotika jenis pil ekstasi dan sabu-sabu, " ungkap AKP Gusmanto.


Dijelaskan AKP Gusmanto, ketika disergap dan dilakukan penggeledahan badan, dalam kantong celana tersangka DS pihaknya menemukan satu paket plastik bening berisikan 28 (dua puluh delapan) butir diduga narkotika golongan 1 jenis ekstasi serta satu paket plastik bening lainya yang berisikan diduga 1/2 butir narkotika golongan 1 jenis ekstasi.


Sementara pada tersangka MZA, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu dalam plastik bening yang dibalut tisu yang disimpan tersangka dalam kotak Dji Sam Soe.


" Total berat pil ekstasi yang kita amankan adalah 10,98 gram dan untuk sabu-sabu adalah 0,75 gram, " kata AKP Gusmanto.


AKP Gusmanto juga mengungkapkan hal ini merupakan upaya jajaranya untuk terus memutus mata rantai peredaran segala macam jenis peredaran narkotika di wilayah hukumnya.


" Pastinya kita tidak akan biarkan sekecil apapun celah dan ruang untuk peredaran narkotika di Kota Payakumbuh agar terciptanya situasi yang kondusif ditengah masyarakat, " ujar AKP Gusmanto tegas.


Atas perbuatanya tersangka DS akan dikenakan pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 jo pasal 609 ayat (2) huruf a UU No 1 tahun 2023 jo UU No 1 tahun 2026 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara tersangka MZA akan dikenakan pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 jo pasal 609 ayat (1) UU No 1 tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (hms*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama